Dituduh Hasut Kekerasan Lewat Medsos, 410 Warga Palestina Ditangkap Israel Selama 2022

Tentara Israel sedang berjaga. (Dok. Istimewa)

Ramallah, MINA – Kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkapkan, meningkatkan penahanan terhadap warga Palestina dengan tuduhan menghasut kekerasan melalui platform media sosial, terutama .

Sepanjang 2022, sekitar 410 warga Palestina ditahan karena aktivitas media sosial mereka, menurut Pusat Studi Tahanan Palestina.

Pusat Studi tersebut mengeklaim, jumlah warga Palestina yang ditangkap karena mengungkapkan pendapat secara online terus meningkat selama beberapa tahun terakhir.

Pada 2018 dari 45 naik menjadi 184 orang, pada 2019, menjadi 220 orang pada 2020, dan 390 pada tahun 2021. Penangkapan melonjak selama serangan Israel di Jalur Gaza pada Mei 2022.

Shahid, anggota asosiasi Hak Asasi Manusia Palestina menegaskan, tindakan keras itu melanggar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

Dia menggambarkannya sebagai perkembangan berbahaya dalam kebijakan represif Israel di wilayah Palestina. Israel telah secara signifikan meningkatkan penganiayaan terhadap warga Palestina pada 2022 untuk menahan kebebasan berbicara.

“Saya menjadi berhati-hati dengan kata-kata yang saya gunakan di media sosial,” katanya. (R/R2/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.