Jakarta, MINA – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Hakim menyatakan Hasto telah terbukti bersalah menurut hukum karena melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.
Sementara itu, Hasto mengaku bakal mempelajari vonis yang diputus kepadanya sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya, yakni upaya banding atas putusan hakim di perkara suap PAW DPR RI dan perintangan penyidikan.
Hal itu ia nyatakan usai pembacaan putusan hakim.
Baca Juga: BNPB: Bencana Hidrometeorologi dan Geologi di Indonesia
“Kami akan pelajari secara cermat putusannya, setelah kami terima, kemudian kami akan tentukan langkah-langkah hukumnya,” ucapnya.
Di satu sisi, Hasto menyatakan, para kuasa hukumnya telah menyiratkan untuk melawan vonis tersebut dengan mengajukan banding, tetapi masih belum mengambil keputusan resmi.
“Menggugat keadilan itu adalah tema sentral kita, seluruh anak bangsa. Karena itulah, jalur hukum ini tetap kita tempuh,” kata Hasto.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah mengetahui vonis kasus yang menyeretnya sejak April 2025. Selain telah mengetahui isi vonis, Hasto juga mengeklaim telah mengetahui isi tuntutan kasusnya.
Baca Juga: Program Jumat Sehat PWI Bogor, jadi Sarana Efektif Wujudkan Gaya Hidup Sehat
Menurut Hasto, kasus yang menyeretnya merupakan persidangan politik. Dengan demikian, Hasto menilai persidangan itu merupakan sidang melawan kekuasaan.
“Menghitung bahwa bulan April saya sudah mengetahui adanya tuntutan sekian, adanya hukuman sekian, maka risk response-nya adalah, karena ini kekuasaan, saya mengambil kuliah S1 hukum dan sudah diterima,” ucapnya, tanpa menyebut di universitas mana dia akan kuliah hukum. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: [Bedah Berita MINA] Bencana Kelaparan di Gaza: Bukan Tragedi, Tapi Senjata Perang!