New York, MINA – Dewan Keamanan PBB mengadakan pertemuan rutin mengenai situasi di Timur Tengah, dengan fokus pada status Negara Palestina di PBB.
Permintaan Otoritas Palestina untuk diterima sebagai negara anggota penuh PBB diajukan ke Dewan Keamanan PBB. Perdebatan awal dilakukan pada Senin (8/4).
Pemungutan suara DK PBB merupakan langkah penting untuk menjadi anggota. The Jerusalem Post melaporkan.
AS, yang merupakan salah satu dari lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memiliki hak veto, telah menggagalkan inisiatif tersebut pada masa sebelumnya.
Baca Juga: [POPULER MINA] Perintah Penangkapan Netanyahu dan Layanan di Semua RS Gaza Berhenti
Otoritas Palestina memperbarui permintaan tetapnya yang pertama kali diajukan pada tahun 2011, dengan harapan dapat memanfaatkan pertumbuhan sentimen pro-Palestina sebagai akibat dari perang Gaza.
Hingga kini sudah ada 139 negara dari 193 negara anggota PBB yang mengakui Palestina sebagai sebuah negara.
Sebagian besar negara-negara Barat menahan diri untuk tidak memberikan pengakuan tersebut, karena pernyataan tersebut harus dicapai sebagai langkah terakhir dari perjanjian status akhir bagi kedua negara.
Proses perdamaian yang terhenti selama 10 tahun, ditambah dengan perang Gaza, telah menyebabkan beberapa negara Eropa mempertimbangkan kembali sikap tersebut.
Baca Juga: Oposisi Israel Kritik Pemerintahan Netanyahu, Sebut Perpanjang Perang di Gaza Tanpa Alasan
Spanyol, Irlandia, Malta, dan Slovenia bulan lalu mengumumkan, mereka akan berupaya untuk mengakui negara Palestina.
Israel mengatakan kepada keempat negara tersebut, bahwa hal itu merupakan “hadiah bagi terorisme” yang akan mengurangi peluang negosiasi penyelesaian konflik.
Pada tahun 2012, Otoritas Palestina mengajukan permohonan ke Majelis Umum PBB setelah gagal mendapatkan dukungan di Dewan Keamanan PBB.
Pada saat itu, Majelis Umum PBB meningkatkan status Palestina menjadi negara pengamat non-anggota, serupa dengan status yang diberikan kepada Vatikan.
Baca Juga: Hamas Ungkap Borok Israel, Gemar Serang Rumah Sakit di Gaza
Hal ini dianggap sebagai bentuk pengakuan kenegaraan secara de facto, yang memungkinkan Otoritas Palestina untuk berpartisipasi dalam banyak forum PBB dan meratifikasi perjanjian dan undang-undang, termasuk Statuta Roma, yang membentuk Pengadilan Kriminal Internasional. (T/RS2/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Semua Rumah Sakit di Gaza Terpaksa Hentikan Layanan dalam 48 Jam