Ankara, MINA – Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) akan membahas sebuah rancangan resolusi yang menentang perubahan sepihak status Al-Quds (Yerusalem) pada Senin (18/12).
Menurut sumber-sumber Kementerian Luar Negeri Turki yang berbicara dengan syarat anonim pada hari Ahad (17/12) rancangan resolusi tersebut diajukan oleh Palestina dan kabarnya akan diserahkan ke Dewan Keamanan oleh Mesir. Demikian Anadolu Agency memberitakannya yang dikutip MINA.
Rancangan resolusi itu mengatakan, keputusan Amerika Serikat yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, bertentangan dengan resolusi PBB yang terkait dan karenanya itu tidak sah.
Rancangan resolusi tersebut akan mengacu pada resolusi PBB saat ini mengenai status Yerusalem dan juga akan meminta negara-negara untuk tidak memindahkan kedutaan mereka ke Yerusalem.
Baca Juga: Kapal Wisata Mesir Tenggelam di Laut Merah, 17 Penumpang Hilang
“Posisi tetap Perserikatan Bangsa-Bangsa di Yerusalem adalah bahwa kota tersebut tetap menjadi isu status terakhir yang harus ditentukan melalui solusi komprehensif, adil dan abadi – untuk dinegosiasikan antara kedua pihak yang terkait – berdasarkan resolusi PBB yang relevan dan kesepakatan lainnya,” kata sebuah pernyataan PBB awal bulan ini.
Namun, diduga kuat bahwa tidak mungkin ada resolusi yang lolos dari Dewan Keamanan, karena AS adalah satu dari lima anggota tetap yang memiliki hak veto.
Jika diveto di Dewan Keamanan, masalah tersebut akan dibawa ke Majelis Umum PBB untuk pembatalan keputusan tersebut. (T/RI-1/B0)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Dokter Palestina Kumpulkan Dana untuk Pendidikan Kedokteran di Gaza