Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DK PBB Keluarkan Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Ali Farkhan Tsani - Selasa, 11 Juni 2024 - 01:02 WIB

Selasa, 11 Juni 2024 - 01:02 WIB

0 Views

New York, MINA – Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada hari Senin (10/6) waktu setempat, mengeluarkan resolusi yang menyerukan gencatan senjata di Jalur Gaza.

Resolusi yang diusulkan Amerika Serikat tersebut disetujui oleh 14 negara anggota DK PBB, kecuali Rusia abstain.

Dikutip dari laman UN News, DK PBB mendesak kedua belah pihak (Israel dan Hamas) untuk sepenuhnya melaksanakan ketentuan proposal “tanpa penundaan dan tanpa syarat.”

Resolusi akan dilaksanakan dalam tiga tahap, untuk memastikan berakhirnya pertempuran secara permanen dan komprehensif.

Baca Juga: Australia, Selandia Baru, dan Kanada Desak Gencatan Senjata di Gaza

Tahap pertama, mencakup gencatan senjata segera, penuh, dan menyeluruh dengan pembebasan sandera termasuk perempuan, orang lanjut usia dan yang terluka, pengembalian sisa-sisa beberapa sandera yang terbunuh, dan pertukaran tahanan Palestina.

Resolusi tersebut menyerukan penarikan pasukan Israel dari daerah berpenduduk di Gaza, kembalinya warga Palestina ke rumah dan lingkungan mereka di seluruh wilayah kantong tersebut, termasuk di wilayah utara, serta distribusi bantuan kemanusiaan dalam skala besar yang aman dan efektif.

Tahap kedua, akan mengakhiri permusuhan secara permanen “dengan imbalan pembebasan semua sandera lainnya yang masih berada di Gaza, dan penarikan penuh pasukan Israel dari Gaza”.

Tahap ketiga, “rencana rekonstruksi besar-besaran multi-tahun untuk Gaza” akan dimulai dan sisa-sisa sandera yang masih berada di Jalur Gaza akan dikembalikan ke Israel.

Baca Juga: Kelompok Pro Palestina di Prancis Rencanakan Aksi Protes di Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Dewan Keamanan PBB juga menggarisbawahi ketentuan proposal bahwa jika perundingan memakan waktu lebih dari enam pekan untuk tahap pertama, gencatan senjata akan berlanjut selama perundingan berlanjut.

Dewan Keamanan juga menolak segala upaya perubahan demografis atau teritorial di Jalur Gaza, termasuk segala tindakan yang mengurangi wilayah kantong tersebut.

Teks Resolusi menegaskan kembali “komitmen teguh” Dewan Keamanan terhadap visi solusi dua negara, Israel dan Palestina, untuk hidup berdampingan secara damai dalam batas-batas yang aman dan diakui sesuai dengan hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan.

DK PBB juga menekankan pentingnya menyatukan Jalur Gaza dengan Tepi Barat di bawah Otoritas Palestina, tambah resolusi tersebut. []

Baca Juga: Ratusan Aktivis Yahudi Amerika Serukan Negaranya Embargo Senjata ke Israel

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Internasional
Indonesia
Internasional
Palestina
Amerika