New York, 6 Rabiul Akhir 1437/16 Januari 2016 (KUNA) – Dewan Keamanan PBB menyatakan keprihatinan serius atas terus berlangsungnya ancaman yang ditimbulkan oleh apa yang disebut kelompok Negara Islam (IS), Al-Qaeda, dan individu terkait, kelompok dan badan usaha.
Mengingat serangkaian serangan teroris di seluruh dunia baru-baru ini, Dewan Keamanan mengutuk dalam istilah terkerasnya tindakan seperti itu di Jakarta, yang mengakibatkan kematian sedikitnya dua warga sipil dan IS telah mengakui sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Dalam pernyataan mereka, para anggota Dewan, yang bulan ini dipimpin Uruguay, menyatakan simpati dan belasungkawa yang mendalam kepada para keluarga korban dan warga serta Pemerintah Indonesia dan berharap mereka yang terluka agar segera sembuh, Mi’raj Islamic News Agency (MINA), mengutip kantor berita Kuna, melaporkan.
Mereka “memuji tanggapan cepat dan keberanian pasukan keamanan Indonesia dalam merespon serangan ini,” tambah pernyataan itu.
Baca Juga: Hikmah Kisah Maryam, Usaha Maksimal untuk Al-Aqsa
Sekali lagi, Dewan menggarisbawahi perlunya membawa pelaku, penyelenggara, pemodal dan sponsor tindakan-tindakan tercela terorisme ke pengadilan. Dewan juga menekankan agar mereka yang bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut harus memikul tanggung jawab, dan mendesak semua negara, sesuai dengan kewajiban mereka bedasarkan hukum internasional dan resolusi-resolusi Dewan Keamanan yang relevan, untuk bekerja sama secara aktif dengan semua otoritas terkait dalam hal ini.
Pernyataan itu juga menegaskan bahwa setiap tindakan terorisme adalah kriminal dan tidak dapat dibenarkan, terlepas dari motivasi, di mana pun, kapan pun dan siapapun pelakunya.
Para anggota Dewan Keamanan menegaskan kembali perlunya semua negara untuk memerangi dengan segala cara, sesuai dengan hukum internasional, ancaman tersebut terhadap perdamaian dan keamanan internasional.
Dewan beranggotakan 15 negara itu menekankan perlunya mengambil tindakan untuk mencegah dan menekan pendanaan terorisme, organisasi teroris dan teroris perorangan sesuai dengan resolusi Nomor 2199 dan 2253. (T/R07/P2 )
Baca Juga: Perintah Membaca Sebelum BebasKan Al-Aqsa
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)