DK PBB Setujui Resolusi Penghentian Permukiman Ilegal Israel

Suasana sidang Dewan keamanan PBB saat memberikan suara untuk resolusi penghentian permukiman di wilayah Palestina. Foto: Manuel Elias/PBB

 

New York, 25 Rabiul Awwal 1438/25 Desember 2016 (MINA) – Dewan Keamanan PBB menyetujui resolusi yang menuntut Israel untuk menghentikan permukiman ilegalnya di tanah pendudukan yang hingga kini masih berlanjut meskipun adanya tekanan dunia internasional.

Disetujui 14 suara dan satu abstain (Amerika Serikat) yang memiliki hak veto dalam pertemuan itu,   akhirnya menyetujui resolusi tersebut. Pertemuan diakhiri dengan tepuk tangan semua 15 perwakilan Negara anggota di DK PBB.

“Sekjen PBB Ban Ki-moon hari ini menyambut resolusi Dewan Keamanan yang menyatakan bahwa pembangunan pemukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, “tidak memiliki validitas hukum,” dan merupakan “pelanggaran besar” di bawah hukum internasional,” demikian situs resmi PBB melaporkan baru-baru ini.

Resolusi yang diajukan Malaysia, Selandia Baru, Senegal dan Venezuela. Menuntut dihentikannya segala jenis pembangunan permukiman di wilayah tanah pendudukan.

“Dewan mengulangi lagi tuntutan agar Israel “segera dan sepenuhnya menghentikan semua kegiatan permukiman di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan bahwa hal itu sepenuhnya menghormati semua kewajiban hokum dalam hal ini,” isi pernyataan menyebutkan.

Dewan juga menekankan pihaknya tidak akan mengakui perubahan apapun di tanah  Palestina sejak kesepakatan 4 Juni 1967 berkenaan dengan .

Resolusi menyerukan langkah segera untuk mencegah semua tindakan kekerasan terhadap warga sipil, termasuk aksi teror, serta semua tindakan provokasi, penghancuran, dan jenis lainnya yang bekernaan dengan itu.(T/RE1/P02)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)