DKI Jakarta Berubah Jadi DKJ

Area Monumen Nasional Jakarta (Foto: Dadan Fitrayana/Pexels)

Jakarta, MINA – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) atau UU DKJ pada 25 April 2024. Dengan undang-undang ini, Jakarta akan tidak lagi berstatus sebagai Daerah Khusus Ibukota atau DKI.

“Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” bunyi Pasal 2 UU DKJ seperti dikutip dari salinan resmi aturan tersebut, Senin (29/4).

Namun, Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota Indonesia sampai dengan adanya Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara.

“Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan,” bunyi Pasal 63.

Baca Juga:  Fadli Zon Kecam Israel Hancurkan Akses Air Bersih Warga Palestina

UU DKJ mengatur pemindahan Ibu Kota negara dari Jakarta ke Ibukota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur yang dalam aturannya dilakukan secara bertahap.

“Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk IKN”.

Juga dijelaskan UU DKJ, Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Baca Juga:  Hari Buku Nasional, Kemendikbudristek Bagikan 1.800 Buku

Kemudian pada Pasal 51 juga diatur mengenai pembentukan Kawasan Aglomerasi. Hal ini untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar.

“Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.”

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta nantinya akan dipimpin oleh satu orang gubernur yang dibantu oleh seorang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Rudi Hendrik