Jakarta, MINA – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Pameran Pariwisata Halal 2019 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, selama empat hari pada 21 hingga 24 November 2019.
Pameran tersebut dibuka oleh Deputi Kebudayaan dan Pariwisata DKI Dadang Solihin dengan ucapan ‘Bismillahirrahmanirrahim‘, kemudian menabuh rebana sebagai simbol dibukanya Pameran Pariwisata Halal 2019, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Kamis (21/11).
Dadang mengatakan, Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Khazanah kekayaan alam, budaya, adat istiadat, kuliner, fashion, lifestyle dengan nuansa halal yang begitu kental telah menyatu dalam hidup sehari-hari.
“Potensi ini jika ditumbuh-kelola dengan tepat akan menjadi benchmark surga halal dunia. Kita memiliki pondasi kuat untuk membidik posisi teratas di tahun 2020,” ujarnya.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Menurutnya, tujuan diadakannya pameran itu yakni untuk mendorong berkembangnya usaha pariwisata dan mengoptimalkan potensi pariwisata halal di Jakarta.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan branding halal bagi berbagai jenis usaha dalam industri kepariwisataan di Jakarta,” katanya.
Ke depannya juga ia berharap akan memudahkan produk dan layanan halal lokal untuk menembus pasar internasional. Pada akhirnya tentu saja kegiatan ini akan memperkuat citra Jakarta sebagai destinasi kota wisata internasional yang ramah dan akomodatif bagi wisatawan muslim.
“Dimulai dengan promosi lewat Pameran Pariwisata Halal 2019 ini , Jakarta gerbang wajah Indonesia bersiap menyambut antusiasme wisatawan untuk mendapatkan kualitas pariwisata halal dunia,” katanya.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Selain pameran, acara itu juga diisi dengan seminar dan workshop yang membahas terkait wisata halal, presentasi program wisata berbasis halal tourism beserta tantangan dan peluang mengembangkan wisata halal di Jakarta sebagai tujuan destinasi wisata baik untuk wisatawan lokal maupun mancanegara. (L/Ais/R06)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?