Jakarta, MINA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali ditetapkan statusnya PPKM level 2 setelah beberapa hari kasus Covid-19 mengalami peningkatan signifikan. Sebelumnya DKI Jakarta sudah menerapkan PPKM Level 1.
Berdasarkan data yang dihimpun Pemprov DKI Jakarta di laman corona.jakarta.go.id, terlihat adanya penambahan kasus harian dalam beberapa hari terakhir.
Kasus Covid-19 di DKI Jakarta dilaporkan mengalami lonjakan akibat munculnya subvarian baru dari Omicron.
“Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2,” demikian yang tertulis dalam Inmendagri.
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina
PPKM level 2 berlaku sejak 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang. Setelah itu, status level PPKM Jakarta akan dievaluasi kembali.
Adapun wilayah-wilayah pemberlakuan PPKM meliputi; Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, kemudian Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Sementara di wilayah sekitar, seperti; Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi juga menerapkan PPKM Level 2. (R/P2/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga