Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DKI Jakarta Sukses Lampaui Target Pendapatan Daerah 2021

kurnia - Kamis, 7 April 2022 - 19:55 WIB

Kamis, 7 April 2022 - 19:55 WIB

10 Views ㅤ

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menghadiri peletakan batu pertama (groundbreaking) revitalisasi Kampung Kwitang, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/3) pagi. (Foto : PPID DKI Jakarta)

Jakarta, MINA – DKI Jakarta berhasil melampaui target  pendapatan daerah pada 2021. Tahun lalu, pendapatan daerah DKI Jakarta mencapai Rp65,59 triliun dari target awal Rp65,20 triliun.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan pendapatan daerah tersebut terdiri atas sejumlah komponen, yakni realisasi pendapatan asli daerah senilai Rp41,63 triliun, pendapatan transfer senilai Rp22,67 triliun.

“Dan realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah senilai Rp1,28 triliun,” kata Riza dalam keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) DKI Jakarta, Kamis (7/4).

Namun demikian, realisasi kontribusi sejumlah komponen pajak terhadap pendapatan daerah Provinsi DKI Jakarta tahun lalu dinilai masih kurang signifikan.

Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Rabu ini Tidak Sehat, Warga Rentan Diminta Waspada

Ia menjelaskan, pendapatan daerah tersebut terdiri atas sejumlah komponen, yakni realisasi pendapatan asli daerah senilai Rp41,63 triliun, pendapatan transfer senilai Rp22,67 triliun.

“Dan realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah senilai Rp1,28 triliun, realisasi kontribusi sejumlah komponen pajak terhadap pendapatan daerah Provinsi DKI Jakarta tahun lalu dinilai masih kurang signifikan,” ujarnya.

Riza mengatakan, realisasi sejumlah komponen masih di bawah 95 persen yang disebabkan oleh sejumlah faktor.

“Pertama, pertumbuhan penjualan properti mengalami penurunan yang signifikan pada kuartal III/2021 akibat tingginya penyebaran Covid-19,” imbuh Riza.

Baca Juga: Galeri Sejarah Jejak Masa Kecil Bung Karno Diresmikan di Mojokerto

Kedua, belum berlakunya revisi Pergub No. 127/2017 tentang Pengenaan 0 Persen Atas Bea Perolehan Hal Atas Tanah dan Bangunan Terhadap Perolehan Hal Pertama Kali Dengan Nilai Objek Pajak Sampai Dengan Rp2 Miliar.

Ketiga, belum optimalnya collection rate terhadap pemungutan PBB-P2 walaupun sudah diberikan kebijakan insentif fiskal terkait dengan penghapusan sanksi dan pengurangan pokok pajak karena wajib pajak terkena dampak Covid-19 sejak 2020. (R/R4/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Gubernur Jambi Tertibkan PKL Pasar Talang Banjar Jambi

Rekomendasi untuk Anda

Pemudik kembali ke Jakarta (foto: Beritajakarta)
Indonesia
Ilustrasi penjara (photo: Istimewa)
Indonesia
Indonesia
Indonesia