Jakarta, MINA – Pemprov DKI Jakarta terus memasifkan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) mendiagnosis penyakit COVID-19, untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi atau perawatan secara tepat, sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 8.941 spesimen. Demikian keterangan yang diterima MINA Sabtu, (29/8).
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 6.705 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 888 positif dan 5.817 negatif. “Dari 888 kasus positif tersebut, 175 kasus baru hari ini adalah akumulasi data dari hari sebelumnya yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 58.736. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 53.097,” ujarnya.
Sementara itu, penambahan kasus positif pada hari ini sebanyak 888 kasus. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 7.226 (orang yang masih dirawat/isolasi).
Baca Juga: Guru Besar Baitul Maqdis Syaikh Prof El-Awaisi Kunjungi AWG
Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 38.166 kasus. Dari jumlah tersebut, 29.768 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 78%, dan 1.172 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3,1%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,3%.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 8,9%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 6,1%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.
Pada perpanjangan kembali PSBB Transisi Fase 1 ini, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.
Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.
Baca Juga: Silaknas 2024, ICMI Undang Presiden dan Wapres
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta memperketat kegiatan-kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan di ruang publik. Seperti, meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan meniadakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP).
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB.
Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs. (R/SH/RS2)
Baca Juga: Taiwan Rayakan 48 Tahun Kerja Sama Pertanian dengan Indonesia
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof El-Awaisi: Makkah Tempat Hidayah, Madinah Tempat Rahmat, Baitul Maqdis Tempat Jihad