Jakarta, MINA – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menegaskan, tidak ada rencana pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa PSBB transisi.
“Terkait pemberitaan yang menuliskan Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa PSBB transisi adalah tidak benar, dan masih melanjutkan pembelajaran jarak jauh,” demikian Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, Ahad sore (11/10).
Ia menyampaikan, memang terdapat sektor-sektor yang sudah dibuka kembali, namun sekolah tidak termasuk.
“Tentu nantinya jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan mengeluarkan Surat Edaran. Jadi saat ini pembelajaran tetap dilakukan secara jarak jauh sampai adanya penetapan kondisi yang aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah,” jelasnya.
Baca Juga: Indonesia-Kanada Perkuat Kerja Sama Beasiswa di Universitas McGill
Ia juga mengatakan, pasal 9 Pergub 101 tahun 2020 adalah peraturan pengendalian kegiatan belajar-mengajar yang mengharuskan menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian, Pasal 9 ayat 1 tertulis penjelasan protokol pencegahan Covid-19 bagi tenaga pendidikan dan peserta didik, beserta orang tua dalam upaya turut mengawasi kegiatan peserta didik.
Selanjutnya, seperti yang tertulis pada Pasal 9 Ayat 2, ketentuan lebih lanjut mengenai protokol pencegahan Covid-19 di sekolah dan di institusi lainnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan belum memberikan pengumuman resmi kepada Satuan Pendidikan dan para peserta didik terkait pembelajaran tatap muka di sekolah. (R/SR/P1)
Baca Juga: Pesantren Shuffah Al-Jamaah Tasikmalaya Jalin Kerja Sama dengan UIN Syarif Hidayatullah
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Rancang Baterai Kendaraan Listrik, Tim Peneliti UIN Ar-Raniry Raih Dana Hibah 5 Miliar