DKI Tegaskan Tak Ada Pembelajaran Tatap Muka

Jakarta, MINA – melalui Dinas (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menegaskan, tidak ada rencana pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa .

“Terkait pemberitaan yang menuliskan Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa PSBB transisi adalah tidak benar, dan masih melanjutkan pembelajaran jarak jauh,” demikian Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, Ahad sore (11/10).

Ia menyampaikan, memang terdapat sektor-sektor yang sudah dibuka kembali, namun sekolah tidak termasuk.

“Tentu nantinya jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan mengeluarkan Surat Edaran. Jadi saat ini pembelajaran tetap dilakukan secara jarak jauh sampai adanya penetapan kondisi yang aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, pasal 9 Pergub 101 tahun 2020 adalah peraturan pengendalian kegiatan belajar-mengajar yang mengharuskan menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian, Pasal 9 ayat 1 tertulis penjelasan protokol pencegahan bagi tenaga pendidikan dan peserta didik, beserta orang tua dalam upaya turut mengawasi kegiatan peserta didik.

Selanjutnya, seperti yang tertulis pada Pasal 9 Ayat 2, ketentuan lebih lanjut mengenai protokol pencegahan Covid-19 di sekolah dan di institusi lainnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan belum memberikan pengumuman resmi kepada Satuan Pendidikan dan para peserta didik terkait pembelajaran tatap muka di sekolah. (R/SR/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: Widi Kusnadi

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.