DKI Tutup Sementara 31 Perkantoran Akibat Covid-19, Ini Daftarnya

Jakarta, MINA – Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi (Disnakertrans) dan Energi Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah melakukan pemantauan terhadap kawasan perkantoran karena tingginya risiko penularan di kawasan tersebut.

Sejumlah perkantoran yang terdapat kasus positif maupun melanggar protokol kesehatan COVID-19 akan ditindak berupa penutupan sementara oleh jajaran Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan data yang diumumkan oleh jajaran Disnakertrans dan Energi Provinsi OKI Jakarta pada Rabu pagi (5/8), sempat tercatat sebanyak 26 kantor yang ditutup sementara, salah satunya Polres Jakarta Utara.

Namun, Kepala Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, meluruskan bahwa terjadi kesalahan administrasi dari pihaknya yang menyebut 26 , sejatinya 31 kantor, dan Polres Jakarta Utara tidak termasuk dalam daftar penutupan kantor sementara.

“Kami memohon maaf atas kesalahan administrasi yang terjadi. Saya luruskan bahwa yang benar adalah 31 kantor yang ditutup sementara, Polres Jakarta Utara tidak termasuk. Dari 31 kantor itu, 24 kantor ditutup sementara karena ada laporan kasus positif COVID-19, sedangkan 7 kantor lainnya ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan COVID-19,” jelas Andri sebagaimana keterangan tertulis yang diterima MINA, Kamis (6/8).

Lebih lanjut, Andri menyampaikan apresiasi dan terima kasih bagi perusahaan maupun perkantoran yang telah kooperatif dalam melaporkan kasus positif COVID-19 yang menjangkiti pegawainya kepada Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Andri juga menghimbau agar seluruh perkantoran dan perusahaan di Jakarta dapat melakukan hal serupa, jujur dan terbuka melaporkan jika terdapat kasus positif COVID-19 di tempatnya bekerja, sehingga dapat dilakukan tindakan pencegahan penyebaran virus ini secara lebih lanjut.

“Penutupan karena kasus positif COVID-19 ini tidak berarti dilakukan pada seluruh gedung perkantoran. Namun, hanya pada area yang ditemukan pegawai terjangkit COVID-19. Kecuali, kasus positif COVID-19 di perkantoran tersebut terjadi secara massif. Penutupannya juga hanya 3 hari, untuk dilakukan disinfeksi pada area tersebut,” pungkasnya.

Berikut data 24 perusahaan yang ditutup karena terpapar COVID-19:

A. Jakarta Pusat

1. PT Indosat
2. Wisma BSG Abdul Muis (Kementrian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut)
3. Kimia Farma Budi Utomo
4. BRI KCU Tanah Abang
5. PT Link Tone Indonesia (Gedung Inews atau Okezone)
6. PT Meindo Elang Indah
7. Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) Kementerian Sekretariat Negara
8. PT Pegadaian

B. Jakarta Barat

1. Kantin Wali Kota Jakarta Barat
2. PTSP Jakarta Barat

C. Jakarta Utara

1. BCA Multifinance Kelapa gading
2. Kecamatan Koja
3. PT Dunia Expedisi Transindo
4. PT Astra Daihatsu Moto

D. Jakarta Timur

1. PT Yamaha
2. PT Puninar
3. TIP TOP Rawamangun
4. PT Mitsubishi Krama Yudha Motor
5. PT PP Konstruksi
6. BPKP
7. Suzuki Finance

E. Jakarta Selatan

1. BNI Life SMESCO
2. PT BCA SCBD
3. KEB Hana Bank

Sementara tujuh perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 antara lain:

A. Jakarta Pusat

1. Proyek Graha Pertamina

B. Jakarta Barat

1. PT FAP Agri

C. Jakarta Timur

1. PT Wintard Jaya

D. Jakarta Selatan

1. PT Daeyong Communication Indonesia
2. PT Telematic Multisystem
3. PT Kronus Indonesia
4. PT Asiapay Technology Indonesia

(R/R1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.