Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DMI Bantul Pasang Spanduk ‘Bakso Babi’ di Warung, Demi Kejelasan Konsumen Muslim

Zaenal Muttaqin Editor : Widi Kusnadi - 1 menit yang lalu

1 menit yang lalu

1 Views

Spanduk bertuliskan "Bakso Babi" berukuran cukup besar dipasang di warung Bantul Yogyakarta (Foto: Istimewa/MINA)

Bantul, MINA – Sebuah warung bakso gerobakan di Ngestiharjo, Bantul, Yogyakarta, menjadi sorotan publik setelah Dewan Masjid Indonesia (DMI) setempat memasang spanduk bertuliskan “Bakso Babi” lengkap dengan logo DMI.

Aksi tersebut dilakukan setelah banyak warga Muslim melapor karena tidak mengetahui bahwa bakso yang dijual menggunakan bahan dasar daging babi.

Sebelumnya, warung tersebut tidak mencantumkan keterangan non-halal.

Ketua DMI Ngestiharjo melalui unggahan di akun Instagram resminya, @dmingestiharjo menjelaskan, pemasangan spanduk dilakukan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat, bukan untuk menutup usaha.

Baca Juga: Konvensi DMDI ke-23 di Jakarta, Momentum Kebangkitan Peradaban Melayu dan Islam

“Banyak warga Muslim berjilbab yang membeli, padahal itu bakso non-halal,” tulis DMI dalam unggahan yang dipantau MINA, Sabtu (25/10).

Sebelum spanduk dipasang, pihak Dukuh dan RT setempat telah beberapa kali menegur pemilik warung agar mencantumkan keterangan “Bakso Babi”, namun imbauan itu tidak diindahkan.

“Penjual sudah beberapa kali ditembusi pihak Dukuh dan RT, tapi tidak dilaksanakan,” tulis DMI di kolom komentar unggahan Instagram-nya.

Warung bakso tersebut diketahui sudah lama beroperasi dan dikenal luas di Yogyakarta karena cita rasa khasnya.

Baca Juga: Kesehatan Anak di Sulbar Mengkhawatirkan, Tingginya Risiko Hipertensi Jadi Sorotan

Banyak pembeli yang datang tanpa mengetahui bahwa menu yang dijual berbahan non-halal.

Langkah DMI Ngestiharjo sejalan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan pelaku usaha mencantumkan keterangan “tidak halal” pada produk yang mengandung bahan haram.

DMI menegaskan, pihaknya tidak melarang pedagang untuk berjualan, tetapi menekankan pentingnya kejujuran dan transparansi dalam berusaha agar masyarakat Muslim tidak tertipu dan hak konsumen tetap terlindungi. []

Mi’raj News Agency (MINA) 

Baca Juga: Jakarta Berpotensi Hujan dan Petir Sabtu Ini, Warga Diminta Waspada

Rekomendasi untuk Anda