Jakarta, MINA – Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla meminta agar pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) seluruh masjid di Jakarta menghentikan sementara kegiatan Sholat Jumat sampai kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran DMI Nkmor 201 /PP-DMI/ AN /2020 tentang Edaran ke-V PSBB Masjid.
“Agar DKM dan Ta’mir masjid meminimalisasi/menghentikan sementara kegiatan yang melibatkan jamaah, termasuk sholat Jumat sampai PSBB dicabut kembali,” tulis surat edaran nomor 1 poin d. Demikian keterangan tertulis diterima MINA, Rabu (16/9).
Dalam edaran itu DMI merinci beberapa kategori masjid yang diimbau untuk menghentikan sementara aktivitasnya sampai PSBB dicabut. Diantaranya masjid yang terletak di luar kompleks perumahan, masjid di lokasi padat penduduk, masjid pasar dan masjid kategori transit/persinggahan.
Baca Juga: TNI Kembali Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan untuk Myanmar
Sementara itu, masjid yang terletak di kompleks perumahan warga, dibatasi hanya warga kompleks saja yang beribadah di tempat tersebut.
“Untuk jemaah luar kompleks agar lebih aman sebaiknya melaksanakan ibadah di rumah,” tulis edaran tersebut.
Selain itu, DMI meminta agar seluruh pengurus masjid di Jakarta menjaga sanitasi dan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin.
DMI juga meminta agar pihak DKM, Takmir Masjid dan jemaah mentaati keputusan Gubemur DKI Jakarta dalam pemberlakuan PSBB.
Baca Juga: Hingga H+1 Idul Fitri, 1,9 Juta Kendaraan Keluar Jakarta
Lebih lanjut DMI juga mengimbau masjid yang berada di luar Provinsi DKI Jakarta namun berada di zona merah dan zona hitam penyebaran virus corona untuk ditutup sementara.
“Masjid yang dalam radius kurang dari 2.000 meter dan tidak terdapat kasus Covid-19 dapat tetap dibuka dengan protokol kesehatan ketat,” tulis edaran tersebut.
Pelaksanaan PSBB di Jakarta kembali diperketat terhitung mulai 14 September lalu, guna merespons terus melonjaknya angka kasus positif Covid-19 di ibu kota belakangan ini.
Dalam penerapan PSBB jilid II itu, Pemprov DKI Jakarta menyatakan aktivitas rumah ibadah akan dibatasi. Pembatasan aktivitas berlaku untuk rumah ibadah yang menampung jemaah dari luar daerah dan rumah ibadah di zona merah.
Baca Juga: Kendaraan Arus Balik Menuju Jakarta Dapat Diskon Tarif Toll, Catat Tanggalnya
“Ada perkecualian kawasan yang punya kasus tinggi, ada datanya RW, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja”. (L/R4/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jasamarga Perpanjang “Contraflow” Tol Cikampek dari KM 47 sampai KM 70