Jakarta, MINA – Ketua Bidang Sarana, Hukum dan Wakaf Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Natsir Zubaidi menyarankan sebaiknya Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan sosialisasi fatwa, khususnya buku Himpunan Fatwa MUI sejak periode Buya Hamka sampai sekarang ini.
“Tetapi, harga buku cukup mahal, saya apresiasi MUI kabupaten Klaten membeli himpunan fatwa MUI dengan dana Hibah sampai Rp 2OO juta,” kata Natsir dalam terangan tertulis diterima MINA, Rabu (30/1).
Sebenarnya, dikatakan Natsir, tugas dan kewajiban utama MUI merupakan memberikan pelayanan, penjelasan dan pencerahan kepada umat dan bangsa melalui fatwa MUI.
Indonesia harus bangga memiliki Mufti yang bersifat Majelis, yang terdiri dari Ulama, Zuamma dan cendikiawan Muslim.
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina
Sebaiknya Kemenag Republika Indonesia mempunyai program ‘ mencetak Himpunan Fatwa MUI dalam upaya mempersatukan manhaj n mabda’ Umat Islam Indonesia, sehingga tidak sektarian! Wallahu a’lam bisshawab. (R/R03/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga