[contact-form][contact-field label=”Name” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Email” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Website” type=”url” /][contact-field label=”Message” type=”textarea” /][/contact-form]
Manhattan, MINA – Pemerintah Qatar telah mengajukan tuntutan hukum Amerika Serikat terhadap situs qatar-exposed.org yang dianggap spam.
Tuntutan itu mengatakan, situs tersebut telah meluncurkan kampanye media sosial dan internet ilegal untuk menyebarkan informasi palsu.
Keluhan tersebut diajukan ke pengadilan Negara Bagian New York di Manhattan, demikian Al Araby Al Jadeed melaporkan.
Baca Juga: Survei: 37 Persen Remaja Yahudi di AS Bersimpati dengan Hamas
Sejak Oktober, para terdakwa telah mengoperasikan situs QatarExposed bersama dengan halaman Facebook, Twitter dan YouTube. Halaman Twitter pendamping situs itu menampilkan hashtag #SanctionQatar.
Halaman utama situs web tersebut meminta pengunjung untuk mendukung boikot terhadap Qatar.
Qatar telah diboikot oleh Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain dan Mesir sejak Juni lalu dengan memutuskan hubungan diplomatik. (T/RI-1/RS1)
Baca Juga: Hongaria Cemooh Putusan ICC, Undang Netanyahu Berkunjung
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki