Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Doha Ajukan Tuntutan Hukum Terhadap Situs Spam AS Anti-Qatar

Rudi Hendrik - Senin, 19 Maret 2018 - 09:25 WIB

Senin, 19 Maret 2018 - 09:25 WIB

123 Views

(Twitter)

QATAR-EXPOSED-300x300.jpg" alt="" width="300" height="300" /> (Twitter)

Manhattan, MINA – Pemerintah Qatar telah mengajukan tuntutan hukum Amerika Serikat terhadap situs qatar-exposed.org yang dianggap spam.

Tuntutan itu mengatakan, situs tersebut telah meluncurkan kampanye media sosial dan internet ilegal untuk menyebarkan informasi palsu.

Keluhan tersebut diajukan ke pengadilan Negara Bagian New York di Manhattan, demikian Al Araby Al Jadeed melaporkan.

Sejak Oktober, para terdakwa telah mengoperasikan situs QatarExposed bersama dengan halaman Facebook, Twitter dan YouTube. Halaman Twitter pendamping situs itu menampilkan hashtag #SanctionQatar.

Baca Juga: USAID Ditutup, Ribuan Karwanan di PHK

Halaman utama situs web tersebut meminta pengunjung untuk mendukung boikot terhadap Qatar.

Qatar telah diboikot oleh Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain dan Mesir sejak Juni lalu dengan memutuskan hubungan diplomatik. (T/RI-1/RS1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: 82% Anak-Anak yang Dilecehkan di Teheran Berasal dari Afghanistan

 

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Palestina
Palestina
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dengan Investor Perumahan (SHK) Kerajaan Qatar Yang Mulia Sheikh Abdulaziz bin Abdulrahman Al Thani melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) Pengembangan Proyek Hunian 1 Juta Unit (foto: BPMI Setpres)
Indonesia