Jakarta, 28 Rabiul Akhir 1438/27 Januari 2017 (MINA) – Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Ismail A. Said mengatakan, Dompet Dhuafa berencana mendirikan sebanyak 10 minimarket pemberdayaan bernama Dayamart.
“Dayamart digagas sebagai model program pemberdayaan berbasis minimarket dengan tujuan utama memandirikan masyarakat mustahik,” kata Ismail dalam acara Public Expose 2017 Dompet Dhuafa Laporan Kinerja 2016 dan Program Terobosan 2017 di Jakarta, Kamis, demikian Keterangan Pers diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
“Konsep Dayamart bukanlah sebagaimana bisnis murni, melainkan sosial bisnis. Hal ini dilakukan dengan mendirikan minimarket dan menjadikan masyarakat miskin sebagai pemiliknya. Namun tetap dalam pembinaan dan proses manajemen yang profesional,” ujar Ismail.
Keuntungan usaha minimarket ini juga disalurkan untuk membantu masyarakat miskin, memberikan diskon belanja kepada mustahik, memberikan modal usaha kepada warung kecil di sekitar Dayamart serta menampung produk UMKM.
Baca Juga: Indonesia Dukung Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant
Selama tahun 2016, telah beroperasi satu Dayamart dan telah memiliki 50 penerima manfaat (UMKM dan Wirausaha) di Padang, Sumatera Barat.
Berkenaan dengan kinerja 2016, Ismail memaparkan, penerima manfaat program Dompet Dhuafa di tahun 2016 berjumlah 1.832.066 jiwa. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 21,33 persen dari jumlah penerima manfaat tahun 2015.
Jumlah penerima manfaat tersebut berasal dari empat pilar program Dompet Dhuafa, yakni Sosial, Ekonomi, Pendidikan, dan Kesehatan. Program-program Dompet Dhuafa tersebar di seluruh wilayah Indonesia (34 Provinsi) dan 41 negara di dunia.
“Bila ditotal dari tahun berdirinya 1993, hingga 2016 lalu, penerima manfaat Dompet Dhuafa berjumlah 14.969.836 jiwa,” kata Ismail.
Baca Juga: Gandeng MER-C dan Darussalam, AWG Gelar Pelatihan Pijat Jantung
Dompet Dhuafa adalah lembaga nirlaba milik masyarakat indonesia yang berkhidmat mengangkat harkat sosial kemanusiaan kaum dhuafa dengan dana ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf), serta dana lainnya yang halal dan legal, dari perorangan, kelompok, perusahaan/lembaga). Selama 20 tahun lebih, Dompet Dhuafa telah memberikan kontribusi layanan bagi perkembangan ummat dalam bidang sosial, kesehatan, ekonomi, dan kebencanaan serta CSR. (L/R03/R01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!