Donald Trump Dinyatakan Bersalah atas Data Palsu Perusahaaannya di New York

New York, – Mantan Presiden dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas kasus memberikan kepada bank dan perusahaan asuransi selama kurang lebih satu dekade.

Hakim Arthur Engoron dari pengadilan negara bagian New York di Manhattan memutuskan bahwa Trump, anak-anaknya, dan pihak lain yang terlibat dalam bisnis keluarga Trump dengan curang menaikkan nilai properti dan asetnya, serta melebih-lebihkan kekayaan bersihnya dalam dokumen bisnis.

“Anda tidak boleh membuat pernyataan palsu, dan menggunakannya dalam bisnis itulah yang dilarang oleh undang-undang tersebut,” kata Engoron dalam sidang, Selasa (26/9).

Hakim memerintahkan pencabutan izin beberapa bisnis Trump, termasuk Trump Organization, sehingga menyulitkannya untuk berbisnis di New York. Ia juga mengatakan bakal menempatkan pemantau independen yang mengawasi operasi Trump Organization.

Baca Juga:  Gaza Bantah AS dan Israel tentang Peningkatan Bantuan Kemanusiaan

Keputusan hakim tidak akan membubarkan perusahaannya, namun dapat mengakhiri kendalinya atas properti khas New York seperti Trump Tower dan Trump Building di 40 Wall Street.

Dalam sidang yang dijadwalkan mulai 2 Oktober dan akan berlangsung setidaknya hingga Desember, James akan menuntut denda sebesar 250 juta dolar dan larangan Trump melakukan bisnis di negara bagian asalnya, New York.(R/R4/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.