Jakarta, MINA – Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan, Indonesia dan Singapura resmi meluncurkan Pengaturan Koridor Perjalanan atau Travel Corridor Arrangement (TCA) pada Senin (12/10).
“Secara resmi pada hari ini pula TCA/Reciprocal Green Lane (RGL, sebutan Singapura) saya luncurkan. Singapura juga akan meluncurkan pengaturan ini,” kata Retno dalam taklimat media.
Menlu menjelaskan, sesuai kesepakatan dengan Singapura, pengaturan itu akan berlaku 14 hari setelah pengumuman yang berarti TCA Indonesia-Singapura akan mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
Ia juga menegaskan, kebijakan tersebut berlaku hanya untuk perjanan bisnis essensial dan diplomatik serta kedinasan yang mendesak.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
“Dengan demikian maka TCA tidak berlaku untuk perjalanan biasa atau wisata,” ujar Retno.
Selain itu, penerapan protokol kesehatan akan dilakukan secara disiplin dan ketat.
Perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-visa imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura.
Mengenai pintu keluar masuk, kata Menlu, untuk sementara ada di dua titik, yaitu, pertama Tanah Merah Ferry Terminal Singapura-Batam Center Ferry Terminal Batam.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Pintu masuk kedua yaitu Soekarno-Hatta International Airport dan Changi International Airport, Singapura. (L/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon