Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dorong Pertumbuhan UMKM, Pemprov Jateng Wajibkan ASN Bersarung Batik Tiap Jumat

Zaenal Muttaqin Editor : Widi Kusnadi - 46 detik yang lalu

46 detik yang lalu

0 Views

Pemprov Jateng wajibkan ASN memakai sarung batik tiap hari Jumat (Foto: Istimewa/MINA)

Semarang, MINA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) resmi mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan bawahan sarung batik atau lurik setiap Jumat sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, usai mengikuti Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2026 di Gedung Berlian DPRD Jateng, Jumat (28/11).

Taj Yasin mengatakan, penggunaan sarung batik dan lurik yang merupakan bagian dari budaya Indonesia diharapkan dapat meningkatkan penyerapan produk UMKM, khususnya perajin sarung di Jawa Tengah. Ia menegaskan, sarung bukan identitas agama tertentu, melainkan pakaian adat yang digunakan lintas masyarakat sebagaimana peci hitam.

“Menimbang aturan dari Kemendagri, pakaian seragam pemerintahan harus mampu menumbuhkan perekonomian. Sarung batik atau lurik kita pilih agar pembelian dari UMKM meningkat,” ujarnya.

Baca Juga: Gunung Ibu Kembali Erupsi, PVMBG Tingkatkan Kewaspadaan

Menurutnya, batik sebagai warisan budaya tak benda yang telah diakui UNESCO pada 2019 memiliki nilai ekonomi sekaligus budaya. Ia menyebut produk sarung batik dan lurik Indonesia telah menembus pasar internasional seperti Eropa, Afrika, Asia, dan negara-negara Arab.

Meski kebijakan tersebut mendapat kritik publik, Taj Yasin menilai dinamika tersebut wajar. “Pasti ada yang setuju atau tidak. Tapi kalau untuk menumbuhkan UMKM, siapa yang tidak setuju?” katanya.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/800.1.12.5/83/2025 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Khas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 mengenai pakaian dinas ASN yang memuat identitas khas daerah.

Aturan tersebut menetapkan ASN pria dapat mengenakan kemeja putih atau atasan batik/lurik dengan bawahan sarung batik, serta diperbolehkan memakai peci dan alas kaki sandal atau sepatu. Adapun ASN wanita dapat mengenakan gamis batik, tunik putih dengan bawahan batik, atau atasan batik dengan rok panjang, serta alas kaki sandal atau sepatu. []

Baca Juga: Aceh Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

Mi’raj News Agency (MINA) 

Rekomendasi untuk Anda