Dosa Membunuh Orang Lain

Oleh : , Redaktur Senior Mi’raj News Agency (MINA)

Allah berfirman di dalam Al-Quran :

 …مَن قَتَلَ نَفۡسَۢا بِغَيۡرِ نَفۡسٍ أَوۡ فَسَادٍ۬ فِى ٱلۡأَرۡضِ فَڪَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعً۬ا…

Artinya: “…Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya…” (QS Al-Maidah [5]: 32).

Ayat ini menjelaskan bahwa barangsiapa yang membunuh seorang manusia, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.

Dalam agama Islam atau agama manapun, tidak ada ajaran untuk membunuh sebagai solusi menyelesaikan masalah. Karenanya, tindakan tersebut bertentangan dengan ajaran agama itu sendiri.

Islam sebagai pedoman hidup manusia di permukaan bumi ini memiliki tugas pokok ajarannya (maqoshid syari’ah) adalah menjaga dan memelihara  hak-hak manusia  yang paling mendasar, khususnya . Di samping hak beragama, hak memelihara akal, hak keluarga dan hak kepemilikan.

Maka Islam sangat mengecam segala bentuk tindak kekerasan, radikalisme, kedzaliman apalagi terorisme yang dilakukan kepada orang atau kelompok tertentu, yang mengakibatkan terbunuhnya manusia.

Perlindungan terhadap hak hidup seorang manusia, itu bukan semata satu nyawa saja. Sebab orang yang terbunuh makhluk ciptaan Allah, masih memiliki hak hidup. Itu berarti juga membunuh sekaligus hak untuk melanjutkan keturunannya.

Belum lagi kesedihan mendalam, hati yang tersayat, dan duka tiada tara dari sanak keluarga yang dicintai dan mencintainya. Apakah itu kedua orang tuanya, isterinya atau anak-anaknya, juga sahabat-sahabatnya.

Itulah, mengapa membunuh manusia, maka sama dengan membunuh seluruh manusia. Dosanya pun sama dengan membunuh seluruh manusia.

Ini semua karena ajaran agama Islam sangat menghargai nyawa seseorang. Membunuh satu orang tanpa alasan yang dibenarkan, misalnya melalui persidangan yang adil, itu sama dengan membunuh semua manusia. Sebaliknya, menjaga nyawa satu orang manusia, itu sama dengan menjaga seluruh nyawa manusia.

Bahkan, dalam peperangan sekalipun, Prof. Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi dan beberapa fatwa lembaga Islam internasional, mengutuk dan mengecam berbagai tindakan anarkhis yang menjadikan warga sipil sebagai sasaran serangan militer hingga mengakibatkan terunuhnya manusia, terutama kalangan sipil.

Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaily, pakar perundangan Islam alumni Universitas Damaskus, Suriah, menegaskan bahwa tidak diperbolehkan membunuh orang-orang yang tidak terlibat dalam peperangan dari kalangan sipil, para wanita, bayi, orang gila, orang tua yang lemah, orang yang terbaring sakit, lumpuh, buta, orang yang tangan dan kakinya putus bersilang, terpotong tangan kanannya, kurang akal, rahib-rahib di tempat peribadatan mereka. juga terhadap kaum terintimidasi yang berada di suatu rumah atau gereja, orang-orang yang tidak mampu berperang, dan para petani di ladang-ladang mereka. Kecuali jika mereka ikut berperang.

Prof. Az-Zuhaily menambahkan, bahkan jika pihak musuh tertawan sekalipun, dan dia tidak lagi memegang senjata, ia sudah menjadi sipil, tidak lagi tentara di medan perang, maka perlakuannya pun sama dengan warga sipil lainnya.

Adapun orang lain tanpa hak pelakunya dinilai telah melakukan dosa besar yang membinasakan.

Ini seperti disebutkan di dalam hadits :

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافلاتِ.

Artinya : “Jauhilah tujuh (dosa besar) yang membinasakan.” Mereka (para sahaat) bertanya: “Wahai Rasulullah, apa saja (tujuh dosa besar yang membinasakan) itu?” Beliau menjawab: “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan tanpa alasan yang haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh wanita beriman baik-baik dituduh melakukan perzinaan.” (HR Bukhari dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu).

Seorang pembunuh juga akan mendapat ancaman di akhirat kelak lebih dahsyat, dan pembunuh akan dituntut pada hari kiamat kelak.

Di dalam hadits disebutkan,

يَجِيءُ الْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُتَعَلِّقٌ بِرَأْسِ صَاحِبِهِ. وفي لفظ : يَجِيءُ مُتَعَلِّقًا بِالْقَاتِلِ تَشْخَبُ أَوْدَاجُهُ دَمًا. يَقُولُ : رَبِّ سَلْ هَذَا لِمَ قَتَلَنِي

yang artinya : “Pembunuh dan korban yang dibunuh akan didatangkan pada Hari Kiamat dengan menenteng kepala temannya (pembunuh).” Dalam riwayat lain dinyatakan: “Dia (korban) membawa sang pembunuh, sementara urat lehernya bercucuran darah.” Lalu dia berkata, “Ya Allah, tanya orang ini, mengapa dia membunuh saya.” (HR Ibnu Majah).

Oleh karena itu, marilah kita sama-sama menjaga kehidupan ini dengan baik, dengan menjaga nyawa manusia dari segala penindasan, pendzaliman dan pembunuhan. Wallahu a’lam bishshawwab. (A/RS/R2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.