DPR Aceh Bahas Rancangan Qanun Poligami

Banda , MINA – Pemerintah Aceh sedang membahas Rancangan Qanun (Peraturan Daerah) terkait Hukum Keluarga yang sedang digodok oleh komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Dalam salah satu ketentuan qanun tersebut, turut dibahas soal pelegalan atau pernikahan lebih dari satu.

Wakil Ketua Komisi VII DPRA Musannif mengatakan, rancangan qanun tersebut sudah masuk program legislasi sejak tahun 2018.

Pihak eksekutif (Pemerintah Aceh) melalui Dinas Syariat Islam yang mengajukan draf qanun tersebut ke DPRA.

“Pembahasan itu sudah dimulai sejak awal tahun ini, draftnya juga sudah ada di eksekutif, kita membahas. Salah satu bab mengatur tentang poligami,” kata Musannif, Sabtu (6/7).

Musannif menambahkan, ketentuan yang diatur di dalam draf qanun ini antara lain menyangkut perkawinan, perceraian, harta warisan, dan poligami.

Di dalam ketentuan poligami, Musanif menyebutkan terdapat aturan tentang syarat poligami, salah satunya ada syarat surat izin yang dikeluarkan hakim Mahkamah Syariah.

“Ada persyaratan-persyaratan bagi yang bisa berpoligami itu. Syaratnya sedang di bahas, nanti kita RDPU-kan tentang qanun ini termasuk bersama LSM gender, nanti mereka kita undang,” ujurnya. (L/AP/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Admin

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.