Banda Aceh, MINA – Pemerintah Aceh sedang membahas Rancangan Qanun (Peraturan Daerah) terkait Hukum Keluarga yang sedang digodok oleh komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Dalam salah satu ketentuan qanun tersebut, turut dibahas soal pelegalan poligami atau pernikahan lebih dari satu.
Wakil Ketua Komisi VII DPRA Musannif mengatakan, rancangan qanun tersebut sudah masuk program legislasi sejak tahun 2018.
Pihak eksekutif (Pemerintah Aceh) melalui Dinas Syariat Islam yang mengajukan draf qanun tersebut ke DPRA.
Baca Juga: Pakar Timteng: Mayoritas Rakyat Suriah Menginginkan Perubahan
“Pembahasan itu sudah dimulai sejak awal tahun ini, draftnya juga sudah ada di eksekutif, kita membahas. Salah satu bab mengatur tentang poligami,” kata Musannif, Sabtu (6/7).
Musannif menambahkan, ketentuan yang diatur di dalam draf qanun ini antara lain menyangkut perkawinan, perceraian, harta warisan, dan poligami.
Di dalam ketentuan poligami, Musanif menyebutkan terdapat aturan tentang syarat poligami, salah satunya ada syarat surat izin yang dikeluarkan hakim Mahkamah Syariah.
“Ada persyaratan-persyaratan bagi yang bisa berpoligami itu. Syaratnya sedang di bahas, nanti kita RDPU-kan tentang qanun ini termasuk bersama LSM gender, nanti mereka kita undang,” ujurnya. (L/AP/RI-1)
Baca Juga: Festival Harmoni Istiqlal, Menag: Masjid Bisa Jadi Tempat Perkawinan Budaya dan Agama
Mi’raj News Agency (MINA)