Jakarta, 15 Rabi’ul Akhir 1436/5 Februari 2015 (MINA) – Ketua Komisi VIII DPR, Saleh P. Daulay, menyatakan, dewan akan segera mengajukan Rancangan Undang Undang tentang Haji dan Umroh sebagai revisi UU Penyelenggaraan Haji yang ada sekarang dan membuat UU Penyelenggaraan Haji dan Umroh dalam sistem paket.
“Komisi VIII DPR sudah mengajukan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh yang sekaligus dipaketkan. Sekarang umroh juga sudah bermasalah karena antrian haji yang panjang, sehingga menyebabkan masyarakat mencari alternatif yaitu minimal umroh,” kata Saleh sebagaimana rilis resmi DPR yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis.
Menurut aktivis Angkatan Muda Muhammadiyah ini, dengan kondisi itu maka perlu ada undang-undang satu paket haji dan umroh, dan supaya tidak ada masyarakat yang dirugikan dalam penyelenggaraannya.
Ia secara khusus menyebut adanya sementara lembaga-lembaga swasta yang mencari keuntungan.
Saat mendampingi Pimpinan DPR menerima Komisi Pengawas Haji di Gedung DPR Selasa lalu, Saleh mengungkapkan, kuota pelaksanaan Haji pada tahun ini diperkirakan sebanyak 168.800 orang.
Untuk itu, lanjut Saleh, Dewan harus melindungi efektifitas pelaksaan haji bahkan sampai ke pengeluaran biaya dari masyarakat peserta Haji.
“Berdasarkan pengamatan kami, baik Menteri Agama secara kelembagaan mau pun DPR secara kelembagaan, sering sekali terjadi permasalahan setelah pelaksanaan haji selesai dan yang dirugikan tentunya adalah lembaganya,” jelasnya.
Jamaah haji, sambung Saleh, adalah pihak yang harus dilindungi dan jangan sampai dikecewakan. “Ini adalah rakyat Indonesia yang harus dilindungi, mereka mengeluarkan sejumlah uang yang luar biasa banyak untuk ukuran masyarakat biasa,” ungkapnya.
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar
Ia meminta dukungan agar RUU Penyelenggaraan Haji dan Umroh ini dapat segera disahkan.
Di sisi lain, ia juga meminta masukan khusus dari Komisi Pengawasan Haji Indonesia (KPHI) terkait hal-hal yang mungkin ditemukan di lapangan dan apa yang perlu lagi disempurnakan dalam RUU tersebut.
Ia menyebutkan, dengan UU baru, kewenangan KPHI dan penganggaran yang selama ini dirasa belum begitu kuat, bisa terakomodir.
Komisi VIII kata Saleh, sudah membentuk Panja Haji yang diketuai oleh Sodik Mujjahid. “Mudah-mudahan satu per satu persoalan ini bisa diuraikan, Komisi VIII akan bekerja keras,” ia menambahkan.
Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah
Sementara itu, pelaksanaan haji tahun 1436/2015, Kementerian Agama akan memprioritaskan kuota jamaah haji bagi calon jamaah yang belum pernah naik haji. Hal itu dikarenakan kuota haji untuk Indonesia masih dipotong 20 % dari kuota dasar 211.000 jamaah, karena adanya pekerjaan renovasi Masjidil Haram.(T/R05/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Hingga November 2024, Angka PHK di Jakarta Tembus 14.501 orang.