Jakarta, MINA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) akan menindak lanjuti surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang rencana pemindahan ibu kota dari Provinsi DKI Jakarta ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Kami akan tindak lanjuti surat Presiden Jokowi perihal pemindahan Ibukota,” ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo ketika membuka sidang Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Komplek Senayan, Jakarta, Selasa (27/8).
Bambang menjelaskan, tindak lanjut surat tersebut akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku di legislatif, sehingga aturan yang dirumuskan nanti akan membawa dampak positif terhadap rencana pembangunan Ibukota baru di Kaltim.
“Kami akan bahas surat tersebut sesuai dengan tata tertib DPR RI,” katanya.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Jumat Ini, Sebagian Hujan
Pada Senin (26/8), Presiden Jokowi menetapkan dua wilayah di Provinsi Kalimantan Timur menjadi ibu kota baru, dan mengirim surat kepada DPR untuk segera menindaklanjuti hal tersebut. Pada sidang tersisa periode ini akan dibahas keperluan dalam merumuskan aturan yang dibutuhkan.
Menurut Jokowi, rencana perpindahan ibu kota sudah dikaji mendalam semenjak tiga tahun terakhir oleh pemerintah. Hasilnya, adalah memutuskan ibu kota pindah ke wilayah yang berada di dua kabupaten tersebut.
Dari hasil kajian di atas, ibu kota saat ini memiliki dua beban berat yang mengakibatkan implikasi terhadap kesenjangan ekonomi di Pulau Jawa. Pertama, sebagai tempat perdagangan, keuangan, dan bisnis. Kedua, sebagai tempat pusat pertumbuhan populasi di Indonesia. (T/R06/RS1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online