Jakarta, 11 Jumadil Awwal1438/8 Februari 2017 (MINA) – Komisi VIII DPR RI mengaspresiasi komitmen pemerintah untuk menuntaskan masalah program sertifikasi guru dan program inpassing guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Komisi VIII juga meminta pemerintah untuk mempercepat proses penyelesaian pembayaran program sertifikasi guru dan program inpassing madrasah yang terhutang.
“Panja Komisi VIII DPR RI mendesak Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI (Dirjen Pendis) untuk mempercepat proses penyelesaian pembayaran TPG terhutang guru inpassing tahun 2015, 2016 dan 2017 yang akan dibayar pada TA 2017 setelah selesai diverifikasi Irjen Kemenag dan BPKP,” kata Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Malik Haramain saat saat rapat dengar pendapat Panja tentang Sertifikasi Guru dan Inpassing dengan Dirjen Pendis, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin, demikian keterangan pers DPR RI.
Panja Komisi VIII ini juga, lanjut politisi PKB ini, meminta Dirjen Kemenag untuk menuntaskan pembayaran inpassing guru sejumlah 82.090 orang di tahun 2017, serta berkoordinasi dengan Irjen dan BPKP untuk segera memverifikasi 39.386 orang guru pada tahun 2017 ini.
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pendis Kementerian Agama H. Kamarudin Amin menyatakan Kementerian Agama (pemerintah) akan membayarkan semua hak guru tersebut setelah selesai dilaksanakan verifikasi oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP).
Ia menjelaskan bahwa telah meng- inpassing guru sebanyak 121 ribu orang, dan 82 ribu sudah di verifikasi serta seharusnya sudah dibayar sejak tahun 2015, 2016 dan 2017.
Namun yang mampu dibayarkan baru tahun 2015. Untuk tahun 2016 masih hutang. Anggaran yang ada untuk tahun 2017. Kemudian yang 39.393 sudah di inpassing tapi belum di verifikasi, ini yang menjadi masalah karena haknya tidak tertuntaskan.
“Kalau ini sudah diverifikasi BPKP, kami berharap Kementerian Keuangan akan segera bayar. Karena sudah tidak ada alasan lagi bagi kementerian keuangan untuk tidak bayar. Progresnya adalah 1,2 T ini kementerian belum bisa membayar karena belum ada atau belum diverifikasi oleh BPKP.,” ujarnya.
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia
Ada anggaran Tahun 2017 sebesar Rp.14,8 T, yang haknya tidak terbayarkan itu adalah 82.090 yang inpassing-nya belum terbayarkan pada tahun 2016. 2015 sudah selesai, 2017 akan dibayarkan.
Pada 39.386 orang inpassing yang sudah diverifikasi irjen tetapi kementerian keuangan masih meminta untuk verifikasi BPKP, sehingga Dirjen Pendis akan meminta BPKP, dengan ansumsi bahwa karena ini sudah dilakukan verifikasi oleh Irjen secara sensus.
Maka Dirjen Pendis berharap BPKP tidak lagi melakukan sensus mungkin hanya sample saja supaya bisa cepat tuntas.
“Tetapi jumlahnya sangat besar karena harus dibayarkan tahun 2015, 2016, dan 2017, jadi akan dirapel. 39 ribu ini akan dirapelkan begitu selesai diverifikasi oleh BPKP, jumlahnya 1,8 T,” tambahnya.
Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September
Dirjen Pendis menargetkan dalam waktu dekat BPKP menuntaskan ini. Kalau sudah tuntas, kata Kamarudin, tidak alasan bagi siapa pun termasuk kementerian keuangan untuk tidak membayar, kemudian ini akan bisa membayar guru-guru yang memenuhi syarat.
Patut diketahui, bahwa Kebutuhan anggaran profesi guru dan tunjangan inpassing bagi guru Kementerian Agama TA 2017 sebesar Rp. 14,8 triliun. (T/R01/RS-2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Roma Sitio Raih Gelar Doktor dari Riset Jeruk Nipis