Washington DC. MINA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) pada Kamis (21/11) meloloskan sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang akan memberikan Departemen Keuangan kewenangan untuk mencabut status bebas pajak dari setiap lembaga nirlaba, terutama kelompok pro-Palestina.
RUU itu akan membahayakan banyak kelompok pro-Palestina yang kritis terhadap agresi Israel di Gaza dengan tuduhan sebagai “organisasi pendukung teroris (pejuang Palestina. red),” Middle East Eye mengabarkan, Jumat (22/11).
HR 9495, Undang-Undang Penghentian Pendanaan Terorisme dan Sanksi Pajak bagi Sandera Amerika, disahkan melalui pemungutan suara 219-184, yang sebagian besar terbagi berdasarkan garis partai.
Namun, 15 anggota Demokrat memberikan suara mendukung RUU tersebut, dan seorang anggota Republik memberikan suara menentangnya.
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
Undang-undang tersebut, yang diperkenalkan oleh kader bipartisan Demokrat dan Republik, memiliki dua bagian.
Bagian pertama akan memberikan status bebas pajak dan keringanan bagi sandera Amerika yang ditahan di luar negeri.
Bagian kedua akan memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk mengeluarkan pemberitahuan kepada organisasi, dengan maksud untuk melabeli mereka sebagai kelompok pendukung “teroris.”
Kelompok mana pun yang telah menerima pemberitahuan ini dapat mengajukan banding. Namun, undang-undang memberi wewenang kepada Departemen Keuangan AS untuk mengeluarkan penetapan ini tanpa menjelaskan alasannya.
Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu
Disahkannya RUU tersebut langsung dikecam oleh kelompok-kelompok kebebasan sipil, yang memperingatkan bahwa RUU tersebut dapat digunakan untuk menyerang kelompok-kelompok pro-Palestina di AS dan kelompok mana pun yang berupaya memfasilitasi bantuan ke Gaza.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Inggris Hormati Putusan ICC, Belanda Siap Tangkap Netanyahu