Washington, MINA – DPR Amerika Serikat mengesahkan RUU yang menetapkan produk dari Palestina sebagai produk dari Israel, dalam langkah terbaru yang dapat semakin menyingkirkan Palestina dan upayanya untuk menentukan nasib sendiri.
‘Undang-Undang Pelabelan Anti-BDS’ ini disahkan di DPR AS dengan suara 231 berbanding 189, yang mendapat dukungan dari anggota Kongres yang paling pro-Israel, termasuk 16 anggota partai Demokrat. MEMO melaporkan, Ahad (22/9).
Disponsori oleh Anggota Kongres dari Partai Republik Claudia Tenney dari New York, RUU tersebut merupakan kebangkitan kembali kebijakan yang berasal dari pemerintahan mantan presiden Donald Trump. Jika diberlakukan, RUU tersebut akan mengamanatkan bahwa produk dari Tepi Barat dan Jalur Gaza yang diduduki diberi label secara terpisah, bukan bersama-sama.
Alih-alih ditulis sebagai produk dari “Tepi Barat dan Gaza”, produk-produk tersebut akan diberi label “Tepi Barat” atau “Gaza”, yang pada dasarnya menghilangkan identitas terpadu antara wilayah Palestina. Produk-produk dari mayoritas wilayah Tepi Barat yang diduduki juga akan dicap sebagai “Produk Israel” atau “Buatan Israel”.
Baca Juga: AS Hentikan Pengiriman 130 Buldoser ke Israel
Langkah tersebut dipandang sebagai upaya langsung untuk semakin melemahkan upaya Palestina menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka, sementara pada saat yang sama menegakkan dan menyetujui aneksasi ilegal Israel yang sedang berlangsung atas wilayah-wilayah yang diduduki.
Langkah tersebut juga berupaya untuk mengintensifkan penargetan dan tindakan keras terhadap gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) dalam upaya untuk memaksa individu dan perusahaan agar tidak memboikot produk-produk yang dibuat di Israel atau permukiman ilegal. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Lanjutkan Kunjungan Kenegaraan, Presiden Prabowo Bertolak ke AS