Washington, MINA – DPR AS pada hari Kamis (9/1) mengajukan undang-undang untuk memberikan sangksi kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) karena dianggap telah “menarget Israel tanpa alasan.”
“Menurut pendapat ketua, setuju, dan RUU disahkan,” kata ketua sidang setelah pemungutan suara. Alamayadeen melaporkan.
Pada bulan November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Keamanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang di Gaza dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Undang-Undang Penanggulangan Pengadilan yang dianggap “Tidak Sah” itu akan menghukum siapa pun yang bekerja untuk menyelidiki, menangkap, memenjarakan, atau menghukum individu atau pejabat Amerika dari negara-negara sekutu AS, termasuk Israel.
Baca Juga: James Woods Aktor Hollywood Pendukung Genosida Menangis Melihat Rumah Mewahnya Terbakar
Menurut Komite Urusan Luar Negeri, tindakan tersebut akan mengakibatkan penolakan visa AS bagi pejabat ICC yang ditunjuk dan anggota keluarga dekat mereka, serta siapa pun yang memberikan dukungan finansial, material, atau teknologi kepada ICC.
Amerika Serikat sendiri bukan anggota Pengadilan Kriminal Internasional dan tidak menerima kewenangannya.
Israel berupaya menentang keputusan ICC dengan mengajukan banding langsung ke Kamar Banding Pengadilan, yang menentang penolakan Kamar Pra-Peradilan I atas gugatan yurisdiksi Israel berdasarkan Pasal 19(2) Statuta Roma.
Namun, Jaksa ICC Karim Khan mengklarifikasi bahwa keputusan tersebut bukan merupakan putusan sehubungan dengan yurisdiksi dan dengan demikian, tidak dapat diajukan banding langsung berdasarkan Pasal 82(1)(a) Statuta.
Baca Juga: Warga Siprus Protes Kunjungan Presiden Israel
Beberapa negara telah menyatakan enggan untuk menegakkan keputusan ICC. Prancis telah menyatakan bahwa Netanyahu mungkin menikmati kekebalan dari surat perintah penangkapan ICC karena statusnya sebagai kepala pemerintahan yang sedang menjabat. Posisi ini menunjukkan keengganan untuk menahannya jika ia memasuki wilayah Prancis.
Yunani juga mempertanyakan efektivitas surat perintah penangkapan ICC untuk para pemimpin Israel, dengan menyatakan skeptisisme tentang keberlakuannya. Menanggapi laporan bahwa beberapa negara mungkin enggan untuk melaksanakan surat perintah ini, ICC menegaskan kembali kewajiban hukum negara-negara anggotanya.
Pengadilan menekankan bahwa, berdasarkan Statuta Roma, semua 124 negara anggota diharuskan untuk melaksanakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC. []
Baca Juga: Joseph Aoun Terpilih sebagai Presiden Lebanon
Mi’raj News Agency (MINA)