Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR Batal Gelar Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Hari Ini

Widi Kusnadi Editor : Arif R - Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:50 WIB

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:50 WIB

20 Views

paripurna
Suasana Sidang Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II Jakarta, Kamis (25/9). (Foto: Arie/Mirajnews.com)

Jakarta, MINA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membatalkan rapat Paripurna Pengesahan Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), hari ini, Kamis (22/8).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR tidak memenuhi kuorum sehingga rapat paripurna hari ini dibatalkan.

“Oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” ujar Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8).

Meski begitu, Dasco menyebut hal ini bukan berarti pengesahan Revisi UU Pilkada dibatalkan sepenuhnya.

Baca Juga: Syubban Jambi Kibarkan Bendera Palestina di Puncak Gunung Dempo

Dasco merinci ada 89 anggota DPR yang hadir, sementara izin 87 orang. Sementara untuk menggelar paripurna, setidaknya 50 persen + 1 anggota yang hadir dari 560 anggota DPR.

Baleg sebelumnya bersepakat RUU Pilkada dibawa ke paripurna hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.

Revisi UU Pilkada dilakukan sehari usai MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Ulama Palestina: Ujian Pertama untuk Bebaskan Al-Aqsa adalah Shubuh Berjamaah

TagDPR

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia