Jakarta, MINA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membatalkan rapat Paripurna Pengesahan Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), hari ini, Kamis (22/8).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR tidak memenuhi kuorum sehingga rapat paripurna hari ini dibatalkan.
“Oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” ujar Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8).
Meski begitu, Dasco menyebut hal ini bukan berarti pengesahan Revisi UU Pilkada dibatalkan sepenuhnya.
Baca Juga: Syubban Jambi Kibarkan Bendera Palestina di Puncak Gunung Dempo
Dasco merinci ada 89 anggota DPR yang hadir, sementara izin 87 orang. Sementara untuk menggelar paripurna, setidaknya 50 persen + 1 anggota yang hadir dari 560 anggota DPR.
Baleg sebelumnya bersepakat RUU Pilkada dibawa ke paripurna hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.
Revisi UU Pilkada dilakukan sehari usai MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Ulama Palestina: Ujian Pertama untuk Bebaskan Al-Aqsa adalah Shubuh Berjamaah