Jakarta, MINA – Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya mengaku prihatin dengan aturan BPIP yang membuat muslimah anggota paskibraka berpotensi menanggalkan jilbabnya dalam melaksanakan tugas pengibaran bendera pusaka pada upacara kenegaraan 17 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Wisnu dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (14/8), mengusulkan agar BPIP segera merevisi aturan tersebut.
Dia mengusulkan agar aturan itu mencerminkan “jalan tengah” dengan mengakomodasi keinginan muslimah anggota paskibraka yang ingin menggunakan jilbab diwadahi kebutuhannya tersebut secara proporsional.
“Kami mendorong agar aturan itu mencerminkan jalan tengah. Jilbab tetap bisa digunakan, bagi yang menghendaki, sepanjang model dan cara penggunaanya tidak membuat performa dari anggota paskibraka terganggu dan tetap terlihat patut. Lagipula, sejauh ini belum ada temuan yang menunjukan bahwa penggunaan jilbab bagi wanita yang berperan di ranah publik mengganggu performa mereka selama menjalankan tugas dan tanggungjawabnya,” jelasnya.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan
Wisnu mengatakan, klaim BPIP yang menyebut pelarangan memakai jilbab itu dilakukan atas dasar sukarela dinilai sebagai hal yang sulit diterima dengan akal sehat.
“Selain tidak bijaksana, aturan itu juga dibuat dengan dasar yang lemah karena secara filosofis bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi, yakni sila pertama Pancasila dan Pasal 28E ayat (1-2) serta Pasal 29 ayat (1-2) UUD NRI 1945,” tegas Wisnu.
Politisi PKS ini menyatakan kekhawatirannya terkait adanya upaya sekularisasi yang tercermin lewat aturan BPIP yang menyasar muslimah anggota paskibraka berjilbab tersebut.
“Kami tegas menentang hal itu. Indonesia adalah negara berketuhanan, bukan negara sekuler. Artinya, negara mendudukan agama sebagai nilai-nilai (value) yang bersenyawa dengan sendi-sendi kehidupan masyarakat serta praktik berbangsa dan bernegara masyarakat Indonesia. Bukan justru menegasikannya dari praktik berbangsa dan bernegara kita, sebagaimana tercermin dari aturan BPIP tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
Wisnu mengungkapkan, pondasi Indonesia sebagai Negara yang berketuhanan secara eksplisit tercermin dalam bunyi alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.
“Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya. Artinya, para founding fathers Republik, baik yang berhaluan nasionalis, bahkan yang komunis pada masa itu, juga mengakui bahwa republik ini bisa merdeka dan berdiri karena adanya peran ilahiyah, bukan semata-mata karena usaha material mereka saja,” jelasnya.
Sehingga, demikian Wisnu melanjutkan, menjadi ahistoris dan tidak relevan apabila ada kebijakan penyelenggara negara saat ini yang justru memposisikan praktik keagamaan dengan praktik kebangsaan secara berhadap-hadapan (vis a vis) atau saling menegasikan satu sama lain.
Lebih lanjut, Wisnu mengusulkan agar BPIP segera merevisi aturan tersebut. Dia mengusulkan agar aturan itu mencerminkan “jalan tengah” dengan mengakomodasi keinginan muslimah anggota paskibraka yang ingin menggunakan jilbab diwadahi kebutuhannya tersebut secara proporsional.
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan
“Kami mendorong agar aturan itu mencerminkan jalan tengah. Jilbab tetap bisa digunakan, bagi yang menghendaki, sepanjang model dan cara penggunaanya tidak membuat performa dari anggota paskibraka terganggu dan tetap terlihat patut. Lagipula, sejauh ini belum ada temuan yang menunjukan bahwa penggunaan jilbab bagi wanita yang berperan di ranah publik mengganggu performa mereka selama menjalankan tugas dan tanggungjawabnya,” pungkasnya.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia