Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR Desak BPKH Tingkatkan Inovasi Kelola Dana Haji dan Persiapan Lonjakan 500 Ribu Jamaah pada 2030

Zaenal Muttaqin Editor : Rudi Hendrik - Kamis, 13 Maret 2025 - 19:03 WIB

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:03 WIB

19 Views

Jamaah sedang melakukan ibadah haji di Makkah, Arab Saudi. (Foto: Anadolu)

Jakarta, MINA – Panitia Kerja (Panja) Pengelola Keuangan Haji Komisi VIII DPR RI mendesak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan transformasi tata kelola dana haji secara lebih inovatif, transparan, dan akuntabel.

Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pengawas BPKH dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Kamis (13/3).

Anggota Komisi VIII DPR RI, Hasan Basri Agus menegaskan, pengelolaan dana haji selama ini dinilai stagnan dengan ketergantungan berlebihan pada investasi sukuk.

“Dana haji bukan sekadar disimpan, tetapi harus dikelola secara produktif untuk memberikan manfaat optimal. BPKH perlu berinovasi, tidak boleh puas dengan skema konvensional,” tegasnya seperti dirilis Parlementaria.

Baca Juga: Walikota Banda Aceh Ancam Cabut Izin Usaha Jika Melanggar Qanun Syariat

Ia juga menyoroti target surplus Rp10–12 triliun yang belum tercapai, serta mendesak evaluasi kompetensi SDM dan regulasi di BPKH.

M Husni, anggota Komisi VIII lainnya, mengingatkan ancaman lonjakan jamaah haji Indonesia menjelang 2030.

Dengan rencana Arab Saudi meningkatkan kapasitas haji global menjadi 5 juta jamaah, Indonesia diprediksi mengirimkan 500 ribu jamaah, naik dua kali lipat dari angka saat ini (241 ribu).

“Apakah dana BPKH siap menghadapi ini? Kinerja mereka masih ‘tidur-tidur’ dengan pendapatan stagnan di angka 6%,” kritik Husni.

Baca Juga: Indonesia Perkuat Dukungan untuk Palestina Lewat Diplomasi Budaya

Kedua anggota DPR sepakat mendorong revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Revisi ini diharapkan memberikan keleluasaan bagi BPKH untuk berinvestasi lebih agresif dan mengoptimalkan aset, seperti hotel di sekitar Masjidil Haram.

“Aset harus dimanfaatkan untuk kepentingan jamaah, bukan sekadar terkapar tanpa nilai tambah,” tambah Husni.

Komisi VIII juga menekankan pentingnya prinsip syariah, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan BPKH.

Baca Juga: Idul Adha Sudah Dekat, FDP Ajak Muslimin Qurban Tepat Sasaran

Penguatan tata kelola ini dinilai krusial untuk menjamin keberlanjutan finansial haji, terutama dalam menghadapi dinamika global dan kebutuhan jamaah masa depan. []

Mi’raj News Agency (MINA) 

Baca Juga: Menlu Sugiono Berkunjung ke AS Bahas Tarif Perdagangan hingga Isu Palestina

Rekomendasi untuk Anda