DPR Desak Kaji Ulang Kerjasama Pendidikan dengan Taiwan

Jakarta, MINA – Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menyatakan, pemerintah perlu segera menjalin koordinasi untuk mengecek ulang kerja sama di bidang antara pemerintah dan pemerintah Indonesia.

Pernyataan ini menyusul adanya kabar peristiwa pelecehan yang diduga menjalani terhadap ratusan mahasiswa di sebuah pabrik di Taiwan melalui kerjasama kuliah-magang.

Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mesti menelusuri perguruan-perguruan tinggi yang melakukan kerjasama magang ini dan mengontrol nota kesepahaman.

“Cek dan ricek nota kesepahaman atau MoU antar universitas penting untuk dilakukan. Termasuk jika melibatkan pihak ketiga,” kata Ledia kepada MINA di Jakarta, Jumat (4/1).

Dia juga menyatakan, perguruan tinggi yang membuat MoU dan diketahui menyalahi aturan semestinya dikenai sangsi.

“Pemerintah Taiwan setahu saya sangat ketat dalam aturan ketenagakerjaan. Karenanya semestinya ada komunikasi untuk melakukan crosscheck,” ujarnya.

Pemerintah Taiwan melalui kantor perwakilannya di Indonesia, Taipei Economic and Trade Office (TETO), membantah adanya praktik kerja paksa ratusan mahasiswa Indonesia di Taiwan dalam Program Kuliah-Magang.

Kementerian Pendidikan Taiwan mengadakan penyelidikan terkait kasus ini.

Sementara itu, menurut keterangan tertulis yang dikirim oleh Direktur Divisi Media Informasi TETO Indonesia di Jakarta Kendra Chen, sehubungan dengan dugaan magang ilegal dan eksploitasi siswa Indonesia di “Jurusan Manajemen Informatika Kelas khusus Kerjasama Industri Internasional” dari Universitas Sains dan Teknologi Hsin wu.

Kementerian Pendidikan Taiwan juga berkunjung ke universitas untuk memeriksa dan mengunjungi para mahasiswa pada Jumat pagi 28 Desember 2018.

Jam kerja siswa di luar sekolah, gaji dan kursus magang di luar kampus sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan kurikulum sekolah. Saat ini tidak ada indikasi eksploitasi ilegal dan magang ilegal.

Untuk memastikan kualitas kelas khusus ini, kementerian telah memeriksa sekolah ini untuk tahun ajaran 2017, pemeriksaan pelajaran di dalam kampus dan kunjungan magang di luar kampus.

Pemeriksaan ini berfokus pada perencanaan kurikulum (mandarin, praktik di dalam kampus, magang di luar kampus, dan lain-lain), serta prosedur kedatangan untuk belajar ke Taiwan.

Apabila dalam pemeriksaan kelas khusus ini ditemukan kualitas penanganan yang buruk atau memiliki masalah eksploitasi siswa, dan jika dalam jangka waktu tertentu tidak diperbaiki, akan dikenakan sanksi sesuai dengan berat ringannya pelanggaran seperti berikut ini :

1. Universitas dihentikan untuk mengadakan kelas khusus kerjasama industri Internasional di bawah kebijakan New Southbound Policy yang telah disetujui oleh Kementerian.

2. Dimasukan dalam pertimbangan untuk tahun akademik selanjutnya. Tidak diizinkan lagi untuk menerima siswa baru luar negeri yang untuk tahun ajaran berikutnya (termasuk siswa perantauan, siswa Hong Kong dan Makau, siswa asing dan siswa China daratan) serta pengurangan subsidi pendidikan.

3. Menurut peraturan Kementerian Pendidikan tentang peningkatan dan penangguhan kegiatan perguruan tinggi swasta, pasal dua ayat tujuh, universitas tersebut akan dimasukan dalam proses konseling.

4. Apabila universitas terbukti melakukan tindakan kriminal, akan dilaporkan ke pihak berwajib, dan akan diumumkan nama universitaya.(L/R01/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.