Jakarta, MINA – Komisi IX DPR RI yang membidangi masalah tenaga kerja dan transmigrasi kependudukan serta kesehatan, memaparkan regulasi produk halal saat menerima kunjungan US-ASEAN Business Council di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay saat memimpin diskusi mengatakan, dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, jika ada produk yang mengandung bahan baku yang tidak halal, harus dicantumkan dalam kemasan produknya, demikian laporan Parlementaria.
“Pertama yang mereka tanyakan itu soal produk halal. Jadi ada beberapa produk misalnya MW, J&J itu kan banyak memproduksi produk yang dikonsumsi masyarakat Indonesia. Nah, salah satu aturan dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal itu kan mengamanatkan, jika ada produk yang tidak halal harus mencantumkan merek yang tidak halal itu,” ujarnya.
Saleh menjelaskan, berkaitan dengan aturan produk halal merupakan wilayah kerja Komisi VIII DPR.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Kita mengatakan, kalau isu tentang halal itu persisnya bukan di Komisi IX, tapi di Komisi VIII. Tetapi, kita juga bisa menekankan hal ini di Kementerian Kesehatan dan Badan POM untuk dibicarakan di tingkat internal pemerintah, agar ada solusi yang baik antara industri dengan agama. Dalam hal ini, konteks halal bisa dipertemukan,” jelas Saleh.
Politisi Fraksi PAN itu menambahkan, kedua belah pihak diharapkan saling memahami agar undang-undang bisa dipatuhi, tetapi industri juga tetap jalan. Ke depan akan dicarikan solusi untuk menjawab persoalan tersebut.
“Industri jalan tanpa melanggar undang-undang dan tetap menjalankan undang-undang yang ada. Jadi mereka minta bagaimana caranya agar industri tetap jalan, tetapi undang-undang itu tidak dilanggar,” ujar Saleh.
Selain itu, mereka juga mengatakan di Indonesia bukan hanya bisnis. US-ASEAN Business Council juga melakukan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Ada kegiatan-kegiatan sosial yang mereka lakukan di berbagai daerah di Indonesia, dan tentu itu sangat baik sekali mereka laporkan kepada kita. Sehingga dengan demikian kita tahu mereka melakukan kewajiban. CSR merupakan kewajiban yang harus dilakukan,” imbuh Saleh.(R/R01/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?