Jakarta, MINA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berharap Presiden segera menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Produk Halal (JPH). Ini diperlukan agar Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) dapat segera melaksanakan perannya sesuai amanat Undang-undang (UU).
“Jangan sampai BPJPH berkepanjangan menikmati masa Iddah ya,” tutur anggota DPR Fraksi PKS, Muhammad Iqbal Romzi saat Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama di Jakarta, Rabu (9/1).
Iqbal menilai selama ini Kemterian Agama (Kemenag) telah melakukan upaya untuk melahirkan RPP JPH. “Untuk itu DPR perlu mendesak Presiden agar segera disahkan atau ditandatangani tahun 2019 ini, supaya BPJPH segera bekerja,” ujarnya.
Pentingnya segera terbit RPP JPH juga menjadi simpulan rapat kerja ini. Dalam salah satu point disebutkan, DPR mendorong Kemenag untuk segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Produk Halal untuk meningkatkan peran BPJPH sesuai dengan amanat undang-undang.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Sebelumnya, Senin (7/1), Kepala BPJPH Sukoso memastikan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal (RPP JPH) telah diparaf oleh menteri-menteri terkait.
Menurutnya, ada tujuh menteri yang turut memberikan paraf Rancangan PP JPH. Mereka adalah Menko Bidang PMK, Menko Bidang Perekonomian, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Pertanian.
“Semua sudah paraf, sehingga RPP bisa diajukan ke Presiden untuk ditandatangani,” ujar Sukoso. (R/R09/R01)
Mi’raj News Agency (MINA)