Jakarta, MINA – Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah mengharapkan pemerintah tidak memotong tunjangan guru dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal ini dikatakannya dalam keterangan pers, Jumat (17/4), sehubungan pandemik virus corona atau Covid-19 membuat pemerintah memutuskan melakukan refokusing dan realokasi anggaran kementrian / lembaga dalam rangka penanggulangan masalah terkait pandemik Covid-19.
Perpres no 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020 pun dikeluarkan berikut lampiran yang menjelaskan detil jumlah perubahan dari setiap kementerian dan lembaga.
Meski bisa memahami kepentingan refokusing dan realokasi anggaran di saat munculnya musibah global pandemik Covid-19 yang sangat berpengaruh pada kondisi sosial ekonomi masyarakat, anggota Komisi X DPR RI, menyayangkan salah satu anggaran yang terkena pemotongan adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sebagaimana tertulis pada lampiran Perpres No 54 Tahun 2020 bagian komponen nomor 2.2.2.2 dan 2.2.2.3.
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
“Tunjangan Profesi Guru dan Bantuan Operasional Sekolah selama ini berkaitan langsung dengan persoalan ekonomi dan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan lain. Memotong anggaran ini justru akan semakin mempersulit kehidupan mereka,” kata Ledia.
Salah satu konsideran refokusing dan realokasi anggaran APBN selain untuk mendukung upaya penanggulangan penyakit juga untuk membantu kehidupan masyarakat yang terdampak pendemik Covid-19 secara langsung termasuk para guru dan tenaga kependidikan lainnya.
“Karena itu menjadi suatu kejanggalan bila alokasi yang selama ini sudah jelas terkait pada persoalan ekonomi dan kesejahteraan justru dipotong. Apalagi jumlah pemotongan anggaran ini cukup fantastis. Anggaran TPG terkoreksi sekitar 2,9 Triliun Rupiah, sementara anggaran BOS terkoreksi sekitar 856 miliar rupiah,” paparnya.
Menurut Ledia, anggaran kegiatan Kementerian / Lembaga yang tidak mungkin dilakukan semasa pandemik berlangsung seperti rapat, perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan, ujian sekolah, pelatihan, kegiatan olahraga hingga kegiatan keagamaan dan budaya, sangat tepat untuk direvisi dan dialihkan.
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia
“Baik dialihkan untuk mendukung kegiatan kesehatan seperti pengobatan, penyediaan alat dan sarpras kesehatan, pengendalian wabah maupun untuk membantu kehidupan masyarakat yang semakin sulit karena terdampak Covid-19. Namun, anggaran yang terkait pada persoalan ekonomi dan kesejahteraan selayaknya dipertahankan, dimudahkan pencairannya dan kalau memungkinkan ditambah anggarannya.”
“TPG dan BOS itu dapat dikatakan merupakan merupakan salah satu andalan guru dan sekolah dalam memenuhi kebutuhan mereka selama ini. Apalagi bagi sekolah swasta, guru non PNS dan guru honorer. Sangat banyak guru swasta atau guru honorer yang pendapatannya di bawah UMR. Maka TPG menjadi salah satu tambahan pendapatan bagi para guru. Sementara sekolah juga mengandalkan BOS diantaranya untuk membiayai guru honor. Maka kalau anggaran TPG dan BOS dipotong, otomatis berkuranglah pendapatan sekolah dan guru yang padahal sudah semakin susah di masa pandemik ini,” ujar Sekretaris Fraksi PKS itu.
Karena itu, Ledia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana pemotongan anggaran TPG dan BOS ini demi kehidupan para guru dan tenaga kependidikan lainnya.
“Mereka ini dapat tunjangannya tidak besar, hanya bisa didapat dengan persyaratan ketat yang tidak mudah diperoleh, lalu pencairannya juga sering terlambat. Maka janganlah anggaran ini dipotong pula. Sebaiknya justru dipermudah dan dipercepat pencairannya misalnya menjadi setiap bulan. Bukan per minimal tiga bulan seperti saat ini,” pungkasnya.(R/R1/P1)
Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Roma Sitio Raih Gelar Doktor dari Riset Jeruk Nipis