Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR Jamin RKUHP Tidak Akan Kekang Kebebasan Pers

Rendi Setiawan - Selasa, 3 September 2019 - 18:52 WIB

Selasa, 3 September 2019 - 18:52 WIB

0 Views

Jakarta, MINA – Anggota Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Taufiqulhadi mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir, RKUHP tidak akan mengekang kebebasan pers dan berekspresi.

“Teman-teman media tidak perlu khawatir kalau muncul anggapan RKUHP ini akan berpengaruh kepada kebebasan pers,” kata Taufiqulhadi dalam diskusi bertajuk “RKUHP Kebiri Kebebasan Pers?” di Media Center DPR RI, Komplek Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia berencana mengesahkan RKUHP pada 24 September 2019 mendatang. DPR ngotot mengesahkan RUU ini meski pasal-pasalnya masih banyak dikritik, termasuk soal kebebasan pers.

Taufiqulhadi menegaskan, RKUHP tidak akan mengekang kebebasan pers. Ia justeru berharap RKUHP bisa membuat alam demokrasi Indonesia menjadi normal sebagaiman demokrasi di negara-negara maju.

Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa

RKUHP akan mendukung demokrasi dan kebebasan di Indonesia, sehingga teman-teman media tidak perlu lagi khawatir kalau kemudian muncul anggapan RKUHP akan berpengaruh pada kebebasan pers di Indonesia,” ujarnya.

Terkait dengan koalisi sipil yang mempertanyakan Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court, Taufiqulhadi mengatakan, akan ada penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan hak seorang hakim.

“Kami tidak akan mencabut pasal tersebut, tetapi kami akan memberikan penjelasan-penjelasan sehingga nanti menjadi jelas apa yang dimaksud hak seorang hakim. Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menuturkan bahwa setidaknya ada 10 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi.

Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka

Sepuluh pasal tersebut yakni, pasal tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, pasal tentang penghinaan terhadap pemerintah, pasal tentang hasutan melawan penguasa, pasal tentang penyiaran berita bohong, dan pasal tentang berita tidak pasti.

Kemudian pasal tentang penghinaan terhadap pengadilan, pasal tentang penghinaan terhadap agama, pasal tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, pasal tentang pencemaran nama baik dan pasal tentang pencemaran orang mati. (L/R06/R01)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Guru Tak Tergantikan oleh Teknologi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Nilai Budaya

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia