Jakarta, 7 Rabi’ul Akhir 1436/28 Januari 2015 (MINA) – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, mengatakan, Kementerian Agama belum maksimal dalam mensosialisasikan pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) yang sudah disahkan.
“Sosialisasi Kemenag soal pelaksanaan UU JPH harus maksimal dan massif, karena UU ini amanat konstitusi,” kata Ledia kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) usai Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI di Jakarta, Rabu dini hari.
Pernyataan Ledia menyikapi ramainya perbincangan di media sosial tentang keberadaan makanan Siomay Cu Nyuk, yang ditengarai bemakna daging babi dengan beredarnya foto penjual Siomay Cu-Nyuk di suatu mall di Jakarta yang dikerumuni pembeli, termasuk seorang wanita berhijab.
UU JPH disahkan DPR RI pada September 2014, kemudian ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Oktober tahun yang sama. Dalam UU yang terdiri atas 68 pasal itu ditegaskan, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Ledia menambahkan, pelaksanaan UU JPH setelah disahkan dilakukan secara bertahap yaitu dua tahun penyelesaian peraturan pemerintah dan menteri terkait UU JPH, serta tiga tahun pendirian Badan Pelaksanaan Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Mulai lima tahun semua produk wajib bersertifikasi halal kecuali produk yang sudah jelas keharamannya.
“Untuk itu, pemerintah bertanggung jawab dalam mensosialisasikan penyelenggaraan JPH,” kata wanita politisi tersebut.
Ledia juga menghimbau para produsen dan pihak perusahaan untuk menjelaskan secara jelas dan detail bahan-bahan yang terkandung produk yang diproduksi.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Dalam UU Perlindungan Konsumen dinyatakan, harus disebutkan kandungan yang ada dalam produk,” ujarnya.
Dia juga menghimbau konsumen Muslim lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi produk dengan tidak ragu-ragu bertanya sebelum membeli produk yang akan dibeli dan dikonsumsi.(L/R05/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?