Jakarta, MINA – Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Syaiful Huda pada Selasa (24/3) mengatakan DPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sepakat Ujian Nasional (UN) 2020 ditiadakan untuk melindungi siswa dari penyebaran COVID-19.
“Dari hasil rapat konsultasi DPR dan Kemendikbud, disepakati pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan, untuk melindungi siswa dari COVID-19,” kata Syaiful Huda di Jakarta.
Kesepakatan itu didasarkan pada penyebaran COVID-19 yang kian masif. Padahal jadwal UN SMA harus dilaksanakan pada 30 Maret, begitu juga UN SMP yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.
“Penyebaran wabah COVID-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah COVID-19, sehingga kami sepakat UN ditiadakan,” ujarnya.
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
Huda mengatakan saat ini Kemendikbud tengah mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN. Kendati demikian opsi tersebut hanya akan diambil jika sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).
“Kami sepakat opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah,” pungkasnya. (R/R7/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia