Washington, MINA – DPR Amerika Serikat (AS) yang dipimpin politisi Demokrat Nancy Pelosi sepakat memakzulkan Presiden Donald Trump, Rabu (18/12), tetapi harus menunggu hasil pula dari Senat yang sidangnya diperkirakan bulan depan.
Trump adalah presiden ketiga dalam sejarah AS yang dimakzulkan, tetapi upaya ini diperkirakan akan berhenti di Senat yang dikuasai politisi Republik.
Keputusan untuk memakzulkan Trump dibuat di tengah ketegangan partisan di negara yang sangat terpecah, demikian Press TV melaporkan.
Para pemimpin Grand Old Party (GOP) –nama lain dari Partai Republik- dengan jelas menyatakan bahwa mereka tidak akan mendukung pemakzulan presiden yang mereka pilih pada tahun 2016.
Baca Juga: AS Pertimbangkan Hapus HTS dari Daftar Teroris
Diperlukan 51 persen suara “Yes” bagi Senat untuk memakzulkan Trump, tapi tidak bisa memaksanya lengser. Jika 67 persen Senat setuju pemakzulan Trump, maka presiden harus meninggalkan jabatannya dan diambil alih oleh wakilnya.
Trump sedang berpidato di Battle Creek, Michigan, di tengah perdebatan DPR.
Tidak ada presiden dalam sejarah Amerika Serikat yang dicopot dari jabatannya oleh pemakzulan dan Trump tampaknya tidak terkecuali.
Trump dilaporkan mencoba menemukan kesalahan pada Joe Biden, pesaing utama untuk nominasi presiden dari Partai Demokrat 2020, dengan menekan Pemerintah Ukraina dan kemudian mencoba menghalangi Kongres untuk menyelidiki masalah tersebut. (T/RI-1/RS3)
Baca Juga: Mahasiswa Yale Ukir Sejarah: Referendum Divestasi ke Israel Disahkan
Mi’raj News Agency (MINA)