Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR Minta Perbaikan Karantina WNI dari Luar Negeri

Widi Kusnadi - Senin, 25 Januari 2021 - 22:54 WIB

Senin, 25 Januari 2021 - 22:54 WIB

8 Views

Jakarta, MINA – Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati meminta Pemerintah harus memperbaiki tata laksana teknis karantina bagi WNI pelaku perjalanan dari luar negeri.

Ia menemukan fakta di lapangan tidak tepatnya pemberian fasilitas karantina dan tes usap PCR gratis yang diperuntukkan bagi WNI setiba di Bandara Soetta dari perjalanan luar negeri.

“Kenapa tidak sejak awal disampaikan secara terbuka tentang isi kebijakan tersebut? Ini aneh. Tiba-tiba penumpang diminta tanda tangan pernyataan tidak mampu. Kami menerima informasi ini dan langsung konfirmasi ke lapangan,” katanya di Jakarta, Senin (25/1).

“Temuan ini menunjukkan ada fakta tidak tepatnya sasaran penggunaan dana untuk karantina mandiri dan telah terjadi ketidak adilan implementasi kebijakan. Jika semua penumpang dibawa dan diberikan formulir SPTM berarti semua WNI yang pulang ke Indonesia dianggap tidak mampu dan diberikan subsidi biaya karantina mandiri. Ini harus dievaluasi dan diperbaiki segera,” tambahnya.

Baca Juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Mencapai Rp900 Triliun! Pemerintah Siap Perangi dengan Semua Kekuatan

Ia juga menemukan adanya keanehan di lapangan, dimana PCR harus dilakukan tiga kali pada penumpang yang menjalani karantina.

“Bagaimana mungkin seseorang harus menjalani tiga kali PCR dalam hitungan sepekan, sangat tidak logis dan menurut saya berpotensi iritasi pada hidung. Belum lagi aspek psikologi dan biaya yang harus ditanggung oleh APBN maupun pribadi penumpang. Ini sangat aneh. Harus diperbaiki kebijakan ini,” jelasnya.

Menurutnya, perlu ada perbaikan terkait koordinasi antar instansi benar-benar diperbaiki, tata laksana karantina mulai dari penyaringan sejak sebelum WNI mendarat di Tanah Air, PCR harus dua kali dalam waktu 4-5 hari, sampai dengan keluarnya surat izin pulang ke rumah.

Ia juga meminta agar fasilitas karantina dan tes usap PCR gratis diberikan kepada yang layak menerima sesuai aturan, seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa atau WNI yang secara ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan Surat Pernyataan Tidak Mampu (SPTM).

Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar

Ia menyampaikan, Komisi IX akan mendukung langkah penanggulangan Covid-19 jika dilakukan secara transparan, solutif dan adil.

“Kita pastinya mendukung kebijakan yang transparan, solutif, positif dan adil bagi semua masyarakat dalam mitigasi pandemi yang berat ini,” ujarnya. (R/SR/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah

Rekomendasi untuk Anda

Amerika
Indonesia
Internasional
Indonesia