Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR Nilai Indonesia Belum Miliki Roadmap Pemberantasan Narkoba

Fauziah Al Hakim - Senin, 16 April 2018 - 20:39 WIB

Senin, 16 April 2018 - 20:39 WIB

81 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menilai, selama ini belum ada roadmap (peta jalan) pemberantasan narkoba di Indonesia yang jelas dan masif dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Padahal, menurutnya, setiap hari selalu ada berita tentang pengungkapan sindikat narkoba, tapi model pemberantasannya tidak pernah diungkap. “Ini jadi masalah tersendiri,” katanya.

Dikutip dari rilis DPR RI, menurutnya, sejauh ini BNN hanya sibuk mengungkap banyak sindikat narkoba tanpa dibarengi dengan grand design bagaimana memberantas narkoba hingga ke akarnya.

“Ini penting dilakukan, agar publik tahu bahwa BNN punya metode pemberantasan narkoba yang strategis,” kata Arteria dalam rapat dengan Kepala BNN Heru Winarko di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/4).

Baca Juga: Prof. Abd Al-Fattah El-Awaisi: Kehancuran Negara Israel Tinggal Tunggu Waktu

“Indonesia darurat narkoba tapi tidak pernah ada langkah penanganan yang terarah. Setiap hari hanya disajikan akan ada sindikat yang ditangkap dan diungkap,” sambungnya.

Arteria mensinyalir bahwa BNN berhadapan dengan para pengusaha dan penguasa dalam pemberantasan narkoba.

BNN dituntut berani membuka siapa saja pengusaha dan penguasa di balik peredaran narkoba di Tanah Air.

“Yang bapak lawan pengusaha dan penguasa yang hebat-hebat. Ada banyak sindikat yang diungkap pada 2018 ini. Sindikat sendiri petanya seperti apa. Tempat hiburan malam dan pariwisata, sebut saja di mana itu,” tegas Arteria. (R/R05/RI-1)

Baca Juga: Imaam YakhsyallahMansur Ajak Umat Perkuat Ukhuwah dan Perbanyak Doa untuk Al-Aqsa

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Bantu Sesama, Kafe di Bogor Ini Ajak Pelanggannya Ngopi Sambil Sedekah

Rekomendasi untuk Anda