Jakarta, 29 Rajab 1438/26 April 2017 (MINA) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat DPR Fadli Zon menilai tuntutan Jaksa terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak sejalan dengan rasa keadilan ummat Islam atau masyarakat.
“Rasa keadilan masyarakat harus menjadi acuan, dengan adanya gonjang-ganjing dan kegaduhan yang diakibatkan Ahok,” kata Fadil seusai acara pleno di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (27/4).
Ia menduga ada rekayasa di balik ringannya tuntutan jaksa terhadap Ahok tuntutan hukuman percobaan 2 tahun, ini disengaja untuk meringankannya.
“Saya sangat setuju dan saya termasuk sependapat bahwa tuduhan dakwaan jaksa itu sangat terlihat menguntungkan terdakwa. Tuntutan ya yang sekarang ini kelihatan direkayasa dan dipermudah, diperingan,” ujar Fadli.
Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman
“Tiba-tiba nanti hukumannya hanya percobaan, dan dibebaskan. Saya kira ini membuat masyarakat tidak lagi percaya pada hukum, sementara pada kasus lain dengan yurisprudensi yang ada di hukum, seperti kasus Arswendo dan Musadeq,” ungkap Fadli.
Menurut Fadli, Kejaksaan dekat dengan pemerintah. Fadli juga menyebut latar belakang Jaksa Agung M Prasetyo dari partai politik yang membuat Prasetyo sulit dipisahkan dari unsur kepentingan politik.
“Bisa jadi. Jaksa Agung ini kan dari parpol, tentu punya kepentingan politik, dan saya dari dulu termasuk yang bersuara seperti itu, harusnya Jaksa Agung itu orang yang independen, Bukan berasal dari parpol, Karena ini rawan sekali penyelewengan, dan penyalahgunaan. Namun Presiden tetap mempertahankan, mungkin punya kepentingan lain,” ujarnya.
“Saya sudah katakan dari bulan pertama, sudah harus diganti, Jaksa Agung harusnya orang yang betul-betul independen, orang yang betul-betul menegakkan hukum,” tambah Fadil.
Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan
Jaksa penuntut umum yang diketuai Ali Mukartono sebelumnya menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP.
Ahok dalam Pleidoi menegaskan tidak pernah menistakan agama atau menyebarkan kebencian terhadap golongan melalui pernyataan saat bertemu warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok yakin majelis hakim akan memutus perkaranya secara objektif dan adil. (L/R03/P2)
Miraj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi