Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR-Pemerintah Sepakati BPIH Sebesar Rp35 Juta

Rendi Setiawan - Jumat, 24 Maret 2017 - 11:42 WIB

Jumat, 24 Maret 2017 - 11:42 WIB

267 Views

(Foto: fraksipan)

(Foto: fraksipan)

Jakarta, 25 Jumadil Akhir 1438/24 Maret 2017 (MINA) – Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama menyepakati komponen “direct cost” untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2017 rata-rata per jamaah sebesar Rp35 juta.

“Kesepakatan antara Panja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama disepakati dalam rapat kerja di Komisi VIII DPR RI,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Thaher, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (23/3), Antaranews melaporkan.

Menurut Ali Thaher, dari BPIH rata-rata Rp35 juta tersebut, riciannya adalah pertama, harga rata-rata komponen penerbangan meliputi tiket, airport tax, dan passenger service charge sebesar Rp26.143.812, yang dibayar langsung oleh jamaah haji.

Kedua, harga rata-rata pemondokan Makkah sebesar SAR (Saudi Arabia Real) 4.375, dengan rincian SAR3.425 dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi (indirect cost) dan sebesar SAR950 dibayar oleh jamaah haji (direct cost) yang setara dengan Rp3.391.500.

Baca Juga: AWG Gelar Webinar Menulis tentang Baitul Maqdis

Ketiga, besaran living allowance sebesar SAR1500 atau setara Rp5.355.000 yang diserahkan pada jamaah haji dalam mata uang Arab Saudi Real.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017 berbeda dengan pelaksanaan ibadah haji tahun-tahun sebelumnya, terutama adanya kenaikan kuota haji sebesar 31.4 persen, dari sebanyak 155.200 jamaah dan pada tahun ini berjumlah 204.000 jemaah, dari total kuota nasional sebanyak 221.000 jamaah.

Menurut Ali, Komisi VIII DPR RI juga telah menyepakati beberapa kebijakan dasar untuk penyelenggaraan ibadah haji 2017.

Pertama, komponen penerbangan dan seluruh transaksi dalam negeri hanya menggunakan rupiah, sesuai dengan amanat pasal 21 ayat 1 Undang-undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan mencantumkan syarat penggunaan mata uang rupiah dalam ketentuan lelang maskapai penerbangan haji.

Baca Juga: 30 WNI dari Suriah Kembali Dievakuasi ke Indonesia   

Kedua, transaksi biaya operasional haji di Arab Saudi menggunakan mata uang Saudi Arabia Riyal (SAR).

Ketiga, nilai kurs SAR sebesar SAR 1 = Rp3.570 (tiga ribu lima ratus tujuh puluh rupiah).

“Pengumuman BPIH ditetapkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) dan ditetapkan dalam mata uang rupiah,” katanya.

Keempat, BPIH petugas Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) tidak mendapat dukungan pembiayaan dari dana optimalisasi.

Baca Juga: Banjir di Makasar Rendam Rumah Dinas Gubernur dan Kapolda

Kelima, harga upgrade tenda di Arafah ditetapkan sebesar SAR200 dan jika terdapat peningkatan biaya dapat diambil dari biaya “safe guarding”.

Keenam, kuota jemaah haji regular sebanyak 204.000 jemaah dan kuota petugas haji Indonesia tahun 2017 sesuai ketersediaan barcode adalah sejumlah 3.500 orang.

Ketujuh, peningkatan kualitas pelayanan bus antar-kota, bus shawalat dan bus menuju Armina dan ke delapan optimalisasi peningkatan pelayanan Siskohat untuk mempermudah penyelesaian dokumen jamaah haji
(paspor dan visa). (T/R06/R01)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Angkatan Kedua, Sebanyak 30 WNI dari Suriah Kembali ke Tanah Air

Rekomendasi untuk Anda