Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR-Pemerintah Sepakati Pertumbuhan Ekonomi 5,2-5,5 Persen

Rendi Setiawan - Jumat, 26 Juli 2019 - 18:37 WIB

Jumat, 26 Juli 2019 - 18:37 WIB

0 Views

Jakarta, MINA – DPR RI bersama Pemerintah telah menyelesaikan pembicaraan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2020 di Masa Persidangan V TS 2018-2019.

Dalam Kerangka Ekonomi Makro beserta Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun anggaran 2020 disepakati angka pertumbuhan ekonomi antara 5,2 persen hingga 5,5 persen.

Demikian diungkapkan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat menyampaikan kinerja DPR RI dalam pidato Penutupan Masa Sidang Persidangan V Tahun Sidang 2018 – 2019 dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7).

DPR RI bersama Pemerintah juga menyepakati kebijakan fiskal dan ekonomi makro antara lain, laju inflasi ditargetkan 2,0 hingga 4,0 persen, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS di kisaran Rp 14.000 – Rp 14.500, lifting minyak bumi di kisaran 695 hingga 849 ribu barel per hari, dan lifting gas bumi di kisaran 1.191 hingga 1.300 ribu barel setara minyak per hari.

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

Bambang mengatakan, DPR RI telah menerima Laporan pemerintah tentang Pelaksanaan APBN Semester Pertama Tahun Anggaran 2019. Atas laporan tersebut, DPR RI berharap agar pemerintah tidak hanya mengutamakan stabilitas ekonomi, tetapi juga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara optimal.

DPR RI bersama Pemerintah juga telah menyelesaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2018, katanya.

DPR berharap agar pengelolaan APBN di masa mendatang lebih akuntabel, berkualitas, dan tetap mempertahankan status wajar tanpa pengecualian,” kata Bamsoet.

Sementara mengenai penggunaan Dana Desa, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menemukan tiga aspek permasalahan dalam pengelolaan dana desa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

Perencanaan dana desa dinilai belum dilakukan berdasarkan pemetaan masalah dan kebutuhan desa, serta belum selaras dengan skala prioritas penggunaan Dana Desa.

Bambang menyebutkan, belum ada regulasi penetapan standar akuntansi pemerintahan desa, penyelenggaraan, serta pembinaan aparatur desa. Dari aspek pengawasan belum mencakup evaluasi atas kesesuaian APBN dengan skala prioritas penggunaan dana desa serta belum memuat tindak lanjut perbaikan dalam laporan hasil pengawasan. (R/R06/RS1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia