Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR: PP 72 Tahun 2016 Bertentangan dengan UU BUMN

Rendi Setiawan - Selasa, 17 Januari 2017 - 07:54 WIB

Selasa, 17 Januari 2017 - 07:54 WIB

740 Views

(Dok. Parlementaria)

(Dok. Parlementaria)

Jakarta, 18 Rabi’ul Akhir 1438/17 Januari 2017 (MINA) – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir mempertanyakan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Menurutnya PP tersebut berbahaya karena BUMN bisa dialihkan ke perusahaan swasta atau asing. Ia juga menegaskan PP tersebut bertentangan dengan UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, demikian siaran pers Parlementaria yang diterima MINA, Selasa (17/1).

“Dengan aturan tersebut bisa terjadi pemindahtanganan aset BUMN kepada Perseroan Terbatas, baik milik BUMN maupun swasta lainnya, bahkan asing dengan cara dijadikan penyertaan modal negara dalam suatu perusahaan,” ujarnya.

Politisi Hanura ini memberikan contoh, perusahaan seperti Pertamina yang merupakan BUMN bisa saja dialihkan ke perusahaan asing dengan mekanisme penyertaan modal negara.

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

“Contohnya, bisa saja suatu saat aset negara di Pertamina dijadikan penyertaan modal negara di PT Chevron Indonesia. Aturan ini sangat berbahaya. Karena aset negara bisa pindah ke perusahaan asing,” tuturnya.

Penyertaan Modal Negara (PMN) tanpa mekanisme APBN, sambung Inas, berarti bisa juga negara memberikan suntikan modal ke perusahaan asing atau swasta lainnya. “Ini jelas menabrak UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN,” tegas Inas.

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 2A PP 72 tahun 2016 menuai banyak kontra. Pasalnya negara bisa melepaskan kepemilikannya di sebuah perusahaan tanpa melalui DPR. Berikut bunyi PP 72 tahun 2016 pasal 2A : (1) “Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.”

Dalam pasal 2A PP 72 tahun 2016 dinyatakan dengan jelas bahwa PMN yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN dilakukan oleh pemerintah pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

Terkait hal ini, Inas menjelaskan bahwa di dalam UU BUMN sudah dijabarkan bahwa yang namanya BUMN adalah seluruh atau sebagian sahamnya adalah milik negara. “Padahal UU No. 19 Tahun 2003 menyebutkan bahwa yang namanya BUMN adalah seluruh atau sebagian besar sahamnya milik negara,” pungkas Inas. (T/R06/P1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon

Rekomendasi untuk Anda