Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR Resmi Sahkan RKUHP Jadi UU: Babak Baru Hukum Pidana Indonesia

Widi Kusnadi Editor : Rana Setiawan - 2 menit yang lalu

2 menit yang lalu

0 Views

Rapat paripurna DPR RI (foto: IG)

Jakarta, MINA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna, menandai berakhirnya perjalanan panjang revisi KUHP warisan kolonial.

Pengesahan ini sekaligus menetapkan masa transisi selama tiga tahun sebelum KUHP baru berlaku efektif.

Pengesahan RKUHP menjadi Undang-Undang dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-11 masa sidang DPR RI, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam sidang tersebut, seluruh anggota fraksi menyatakan setuju untuk menyetujui RKUHP sebagai produk hukum nasional baru.

Baca Juga: MK Batalkan Skema Pemberian HGB hingga 190 tahun di IKN

Selama masa transisi tiga tahun, Undang-Undang ini akan menggantikan KUHP lama yang masih menggunakan regulasi peninggalan kolonial Belanda.

Sejak era kemerdekaan, reformasi KUHP sudah menjadi perdebatan panjang. RKUHP yang akhirnya disahkan telah melewati proses legislasi sejak puluhan tahun dan merentang lintas kepemimpinan, dari tujuh presiden hingga 14 periode DPR.

Namun, pengesahan ini tidak lepas dari kontroversi. Saat sidang paripurna, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan walk-out sebagai bentuk protes terhadap sejumlah pasal dalam draf RKUHP yang dianggap bermasalah.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Ini Tanggapan Kemlu RI Setelah DK PBB Sahkan Resolusi Tentang Gaza

Rekomendasi untuk Anda