Jakarta, MINA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna, menandai berakhirnya perjalanan panjang revisi KUHP warisan kolonial.
Pengesahan ini sekaligus menetapkan masa transisi selama tiga tahun sebelum KUHP baru berlaku efektif.
Pengesahan RKUHP menjadi Undang-Undang dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-11 masa sidang DPR RI, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam sidang tersebut, seluruh anggota fraksi menyatakan setuju untuk menyetujui RKUHP sebagai produk hukum nasional baru.
Baca Juga: MK Batalkan Skema Pemberian HGB hingga 190 tahun di IKN
Selama masa transisi tiga tahun, Undang-Undang ini akan menggantikan KUHP lama yang masih menggunakan regulasi peninggalan kolonial Belanda.
Sejak era kemerdekaan, reformasi KUHP sudah menjadi perdebatan panjang. RKUHP yang akhirnya disahkan telah melewati proses legislasi sejak puluhan tahun dan merentang lintas kepemimpinan, dari tujuh presiden hingga 14 periode DPR.
Namun, pengesahan ini tidak lepas dari kontroversi. Saat sidang paripurna, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan walk-out sebagai bentuk protes terhadap sejumlah pasal dalam draf RKUHP yang dianggap bermasalah.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Ini Tanggapan Kemlu RI Setelah DK PBB Sahkan Resolusi Tentang Gaza
















Mina Indonesia
Mina Arabic