Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR RI DUKUNG HAJI DAN UMRAH DI KELOLA SECARA KHUSUS

Rendi Setiawan - Rabu, 12 Agustus 2015 - 16:03 WIB

Rabu, 12 Agustus 2015 - 16:03 WIB

389 Views

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Deding Ishak. (Dok. dpr.ri)
Wakil Ketua Komisi VIII <a href=

DPR RI, Deding Ishak. (Dok. dpr.ri)" width="198" height="300" /> Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Deding Ishak. (Dok. dpr.ri)

Jakarta, 27 Syawal 1436/12 Agustus 2015 (MINA) – DPR RI dalam hal ini Komisi VIII mendukung penuh usulan MUI terkait ibadah haji dan umrah yang dikelola secara khusus. Baik mengenai manejemen, keuangan, tabungan haji, transportasi, pemondokan, katering, pendaftaran calon jamaah haji, dan sebagainya.

“Komisi VIII DPR RI pasti mendukung usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ikatan Persaudaraan Ibadah Haji Indonesia (IPHI) agar pemerintah membentuk badan atau kementerian khusus haji, agar pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji lebih baik dan transparan,” tegas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Deding Ishak, demikian keterangan pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Hal itu di sampaikannya dalam diskusi forum legislasi ‘RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umrah (PHU)’ bersama Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta dan Pengurus MUI KH. Ali Mustofa Ya’qub, dan Wakil Ketua Umum PP IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia) H. Anshori di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (11/8).

Menurut politisi Golkar itu, selama ini dalam pelaksanaan ibadah haji ternyata sering bermasalah meski sudah diatur UU No.13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji dan umroh, dan UU No.34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji, peraturan menteri agama (PMA) RI, yang melarang berangkat haji bagi yang orang sudah menunaikan ibadah haji dan lain-lain.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

“Soal daftar tunggu misalnya untuk di Jawa sampai selama 17 tahun, Sulawesi Selatan 30 tahun, Sumatera 27 tahun dan lain-lain,” ujarnya.

Selain itu,  kata Deding, juga mengatur Dana Abadi Umat (DAU) yang mencapai ratusan triliun rupiah, bagaimana uang itu kembali kepada umat (deviden), pengelolaan keuangan haji, aspek kelembagaan, tata kelola dan lainnya agar lebih bisa dipertanggungjawabkan oleh pemerintah.

Sebab, selama ini Kemenag RI menjadi operator, regulator, dan eksekutor, sehingga cukup berat. “Kalau DPR RI sebagai pengawas melalui jalur kedutaan besar, bukan Kemenag RI,” ujarnya.

Badan haji itu seperti di Turki, bertanggung jawab terhadap tujuh kementerian, dan kuota dibagi kepada semua travel sehingga terjadi persaingan yang sehat.

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

“Di Malaysia pakai tabung haji, tapi antriannya sama sampai puluhan tahun. Bahkan ada yang 80 tahun, selain itu, juga mengenai penggunaan uang haji; rupiah, dollar AS, atau real? silakan pemerintah yang menetapkan. Demikian pula soal transportasi, seharusnya bukan saja Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airline,” tambahnya.

Soal kontrak pemondokan dia berharap pemerintah bisa melakukan minimal selama 5 tahun. “Kontrak kita selama ini memang dilemahkan secara sepihak. Karena itu, dengan semua aturan perundang-undangan itu nanti bisa disenergikan atau dibentuk badan atau kementerian tersendiri, agar pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji lebih baik, bertanggung jawab dan hajinya diterima oleh Allah SWT, mabrur,” pungkasnya. (T/P011/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia